; charset=UTF-8" /> Saksi Kasus Korupsi Tambang, Yatir Janjikan Rp 1000 Perton - | ';

| | 1,466 kali dibaca

Saksi Kasus Korupsi Tambang, Yatir Janjikan Rp 1000 Perton

Sidang dugaan korupsi tambang bauksit, Kamis (10/12)

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan korupsi tambang bauksit di Pulau Bintan hadirkan 7 orang saksi. Salah satunya kepala PTSP Bintan, Hasfarizal Handa, Kamis (10/12) di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang.

Selain Hasfarizal Handa, JPU juga menghadirkan mantan Camat Teluk Bintan 2018-2020, Sattrida Novikar, Pilihan, Zulkhairi, Nurhayati, Eddy Purwanto dan Julpri.

Menurut Hasfarizal Handa, seorang Camat menurut dia bisa menerbitkan IMB untuk masyaraka berpenghasilan rendah.”Kalau untuk badan usaha (Perusahaan,red) camat tidak berhak menerbitkan IMB.”terangnya.

Pada tahun 2018, pihak PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Bintan tidak ada menerbitkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk masyarakat berpenghasilan rendah.”Bupati memerintahkan agar PTSP melakukan evaluasi terhadap IMB yang diterbitkan Camat.”terangnya.

Dari seluruh yakni 10 Camat, lanjut Hasfarizal setelah disurati.”Terungkap, ada 4 camat yang terbitkan IMB. Yaitu Kecamatan Teluk Bintan saat itu dijabat Sattrida ada 11 IMB yang diterbitkan untuk PT. Kecamatan Bintan Pesisir sebanyak 4 IMB yang dijabat Zulkhairi. Kecamatan Mantang dijabat Pilihan dan Nurhayati Camat Kecamatan Sri Kuala Lobam.”terangnya.

Pada tahun 2018, lanjut Hasfarizal Handa perizinan diambil alih secara online, karena itu Camat tidak berhak dan berwenang menerbitkan IMB.”Karena sudah sistem online berlaku sejak tahun 2014.”ucapnya.

Saksi Sattrida yang  menjabat Camat Teluk Bintan sejak tahun 2018-2020 menjelaskan.”Penerbitan IMB berdasarkan Peraturan Bupati Bintan nomor 7 tahun 2016 dan UU nomor 23 tahun 2014. Tentang pelimpahan kewenangan Bupati, salah satu pemberian IMB.”katanya.

Menjawab pertanyaan jaksa bahwa yang mengajukan perusahaan padahal Camat tidak memiliki wewenang. Saksi Sattrida berkilah.”Yang ajukan memang perusahaan tapi yang kami terbitkan untuk perorangan. Kita terbitkan ijin rumah untuk pembibitan ikan dan kolam.”jelasnya.

Ada pula ijin mendirikan bangunan dengan perusahan PT Cahaya Tabib Alami.”Tapi kami berikan ijin untuk pribadi, bukan perusahaan.”ujarnya.

Kemudian ada permohonan ijin pembangunan seluas 3 meter persegi untuk kolam pembangunan kolam.”Diajukan oleh Edi Rasmadi yang menjabat direktur PT Gemilang Mandiri Sukses. Ijin diberikan ke Edi Rasmadi pribadi, tapi ijin untuk kolam tidak ada.”ucapnya.

Anehnya, meski menerbitkan 11 IMB, namun saksi Sattrida mengaku tidak pernah mengecek lokasi yang diterbitkan. Saksi Saprida juga mengaku tidak mendapatkan apa-apa setelah menerbitkan IMB.”Saya tidak menerima apapun dari IMB yang diterbitkan.”ucapnya.

Tapi saksi Sattrida mengaku pernah dijanjikan Yatir.”Daeng Muhamad Yatir, anggota DPRD Bintan yang menjajikan sesuatu. Saya dijanjikan Rp 1000 per ton dari bauksit. Yatir itu komisaris di PT Gemilang Mandiri Sukses dan Edi Rasmadi direkturnya.”ucap saksi Sattrida.

Terhadap keterangan ini, JPU Dodi Gazali Emil SH menyatakan telah memanggil untuk hadir di pengadilan.”Tadi waktu ditelpon, nafasnya tersengal-sengal. Mungkin sakit.”ucapnya. Mendengar jawaban ini, hakim memerintahkan jaksa untuk memanggil lagi Yatir.”Panggil lagi. Kalau perlu paksa.”tegas hakim ketua Guntur Kurniawan SH.

Hingga berita ini dimuat, persidangan korupsi tambang ini masih berlangsung dengan sesi tanya jawab dari Jaksa. Sedangkan giliran penasehat hukum para terdakwa serta tanggapan dari selusin terdakwa belum masuk.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 10 Des 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek