; charset=UTF-8" /> Sadis...Anak Dipukul dan Mukanya Dilumuri Cabe Rawit Giling - | ';

| | 705 kali dibaca

Sadis…Anak Dipukul dan Mukanya Dilumuri Cabe Rawit Giling

Cece (tengah), Mey Rahayu (berjilbab) dan Moi Yung alias Dady ujung.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sungguh sadis perlakuan Juliani alias Cece dan Mey Rahayu pada Ok alias Dd (7). Hanya karena baju seragam sekolahnya kotor, Cece, ibu tiri Ok tega melumuri kotban dengan cabe rawit giling yang ditumbuk Mey Rahaya, Pembantu Cece.

Hal ini terungkap dalam persidangan, Senin (28/01) di PN Tanjungpinang.”Saya disuruh Cece menggiling cabe rawit 5 buah, cabe itu kemudian dilumuri kemukan Dd.”kata Mey.

Dikatakan Mey, akbibat muka Dd dilumuri cabe rawit giling, anak perempuan dari suami Cece terdahulu ini menjerit, berteriak dan meraung.””Panas…panas..periihh.”kata Met mengenang jeritan bocah perenpuan itu.

Meskipun mendengar jeritan kesakitan Dd, namun Mey pura-pura tak mendengar.”Saya kerja aja Yang Mulia, nyuci piring didapur. Dd menangis dalam kamar.”celotehnya.

Lebih dari 1 jam Dd yang masih kelas 1 SD meratapi nasibnya didalam kamar. Setelah agak hilang perih dilumuri cabe. Cece masuk kekamar, namun bukannya menolong Dd. Cece yang menumpang dirumah Moi Yung alias Dady (abang suami Cece yang telah meninggal,red). Entah setan apa yang merasuki Cece, melihat Dd sudah agak diam, Cece makin beringas, tubuh mungil Dd dihajarnya dengan buku tebal dan rotan sebesar kelingking yang telah disiapkanya. Tubuh Dd jadi sansak amarah Cece yang hanya terdiam saat Mey mengungkap kebengisan ibu tiri Dd itu.

Malam, Moi Yung pulang kerumah dan mendapati tubuh Dd penuh luka, bahkan mulut Dd di lakban, kaki dan tangannya di ikat.”Saya lepaskan lakban dan tali yang mengikat Dd.Saya nasehati Cece, kalau Dd salah, jangan dipukul. Rotanya saya buang.”kata Moi Yung.

Aksi bengis Cece dan pembantunya terungkap keesokannya harinya, guru sekolah tempat Dd menuntut ilmu melihat wajah Dd lebam, ketika Dd diminta huka baju, sekujur tubuhnya penuh bekas luka,bilur-bilur kemerahan dan ada yang luka lecet. Sang guru membujuka, akhirnya Dd menceritakan deritanya.

Hari itu juga, Senin, 22 Oktober 2018, polisi dari Polsek Bintan Timur menjemput Cece dan Mey dirumah Moi Yung, di Kampung Jati III Rt.002 Rw.001, Bintim. Awalnya, polisi hanya menjerat Cece dan Mey, namun pada proses hukum selanjutnya juga menjerat Moi Yung dengan dua pidana yakni membiarkan kejahatan terhadap anak dibawah umur terjadi dan berusaha menghalang-halangi penegakan hukum dengan membuang barang bukti (rotan) yang dipergunakan pelaku.

Perbuatan terdakwa Cece dan Mey menurut Jaksa Indra Jaya SH dari Kejari Bintan, melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1  KUHPidana.

Atau kedua pasal 44 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 56 Ke-1  KUHPidana.

Atau ketiga pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Sidang dilanjutkan 11 Februari 2019 dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 28 Jan 2019. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek