Rusak Segel, Pemilik Tempat Hiburan Disidangkan
Natuna, Radar Kepri- Gara gara merusak segel tim pekat Pemda Natuna, Pemilik tempat hiburan malam Karaoke Ligo Fista di Jemangan, Kecamatan Bunguran-Timur Ranai Kabupaten Natuna. Awi, akhirnya dimeja hijaukan. meskipun belum pernah ditahan jika terbukti bersalah, Awi terancam hukuman 2,8 tahun penjara.
Sidang yang berlangsung pada Selasa (24/10) dini hari, merupakan persidangan yang ke empat (4) yang di gelar oleh Pengadilan Negeri (PN) kelas 2(dua) Natuna.
Dari pantauan media ini di PN Natuna, sidang yang dimulai pada Azan Sholat Zuhur dikumandangkan itu, dipimpin lansung oleh Ketua Pengadilan Negeri Natuna Agus SH.
Sidang kali ini masih tahapan memintai keterangan Sakai-saksi dari pihak Tim Pekat Pemda Natuna.
Tiga orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Natuna, pada siang itu, diantaranya Hamid Asnan, Kabid Trantib Satpol PP Natuna, Wiwin, dan Joko Umbaran, dari anggota Tim Pekat Satpol PP Natuna.
dipersidangan tersebut, terungkap dari keterangan Hamid Asnan. bahwa
Awi, diduga telah melakukan perusakan segel yang dipasang oleh Tim Pekat pada pintu Karaoke Ligo Fista miliknya.
“Tindakan penyegelan yang dilakukan Tim Pekat terhadap tempat hiburan Karaoke Ligo Fista itu, karena tidak memiliki izin tempat hiburan dan melanggar peraturan daerah (Perda) nomor 10 tahun 2014 tentang Pekat.
Penutupan pada awalnya kami lakukan berdasarkan adanya gejolak masyarakat natuna khusnya Ranai, yang merasa resah dengan keberadaan Tempat – tempat Hiburan Malam Karaoke di Ranai.
Setelah semua tempat hiburan itu di tutup, pemerintah (Bupati) Drs H. Hamid Rizal, memerintahkan kepada semua pengusaha tempat hiburan (Karaoke) itu, agar segera melakukan pengurusan izin dengan persyaratan pertama harus mendapat persetujuan masyarakat sekitar. “Terang Hamid mantan guru itu.
Namun, sesuai waktu yang di tentukan, lima belas hari kerja ditambah lagi 3( tiga) hari kerja, ligo fista tidak kunjung mendapatkan izin karena masyarakat setempat tidak setuju. (menolak)
” Akhirnya kami dari tim penegak Pekat Pemda Natuna, memutuskan untuk segera melakukan penutupan kepada semua tempat karaoke yang tidak memiliki izin tersebut, kebetulan hanya hiburan malam karaoke ligo fista yang tidak memiliki izin sampai batas waktu yang di tentukan itu”Tambahnya.
Pada tanggal 3 (tiga) Januari 2017 Kami pasang segel, dan pada tanggal 12 maret, segel itu sudah rusak, itu saya ketahui dari laporan anggota saya. dan peristiwa itu lansung saya laporkan ke atasan saya.
Pada 16 maret 2017 tim Pekat kembali melakukan penyegelan terhadap karaoke Ligo fista, pada 28 maret, segel yang kami pasang ulang juga dirusak kembali.”Jelas Hamid.
Wiwin, dan Joko Umbra, saksi kedua juga membenarkan bahwa telah terjadi perusakan segel yang ke 2 kalinya pada tanggal 28 Maret 2017.
Sampai berita ini dimuat, pada pukul 13 .00 WIB. sidang masih berlansung. (herman)