Rusak Hutan Lindung, Eko Dan Endin Dituntut 4 Tahun Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri-Eko Subiantoro dan Ending Sarifudin dituntut selama 4 tahun penjara plus denda Rp 1,5 Miliar subsidair 2 bulan penjara, Jumat (17/05) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Jaya SH dari Kejari Bintan.
Jaksa menjerat Eko dan Endin melanggar pasal 92 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Kemudian,barang bukti berupa alat berat berupa loader merek Caterpilar seri 950F kuning dirampas untul negara.
JPU Indra Jaya SH juga menuntut agar barang bukti berupa 5 lembar surat jalan Newton Grup terlampir dalam berkas.
Begiti juga dengan peta lokasi dan peta sketsa pembukaan lahan didalam kawasan hutan Lindung Sei Jago, desa Lancang Kuning yang dibuat oleh staf ahli KPHP Uni IV Bintan-Tanjungpinang,Alzefa Doni dan diketahui kepala KPHP Unit IV Bintan-Tanjungpinang,Ruah Alim Maha S Hut serta disahkan oleh DLH dan Kehutanan Kepri, Ir Yerry Suparna pada 15 Oktober 2018.
Eko dan Endin ditangkap Satreskrim Polres Bintan karena membuka jalan di kawasan Hutan Lindung Sei Jago, Desa Lancang Kuning, Bintan.
Atas tuntutan ini, hakim memberikan waktu sepekan bagi kedua terdakwa untuk menyampaikan pembelaan. Kasus ini juga menjadi pelajaran bagi pengrusak hutan termasuk hutan mangrove di Sei Carang, kota Tanjungpinang yamg saat ini di usut unit Tipiter Polres Tanjungpinang.(irfan)