
Tanjungpinang – Radar Kepri-Sejumlah pasien mengaku kecewa setelah layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diduga tidak diterima di RSUD Raja Ahmad Tabib (RAT) Provinsi Kepulauan Riau. Keluhan itu disampaikan langsung oleh beberapa warga kepada media serta beredar di media sosial.
Seorang pasien berinisial YF menceritakan bahwa ia datang berobat ke RSUD RAT pada Rabu lalu. Namun, menurutnya, pihak rumah sakit menyatakan bahwa BPJS tidak dapat digunakan dan pasien diminta membayar secara umum.“Bang, apa benar kartu BPJS tidak berlaku? Kemarin saya berobat ke RSUD Provinsi Kepri, mereka bilang BPJS tidak diterima, harus bayar. Karena uang saya tidak cukup, saya terpaksa pulang,” ujar YF dengan nada kecewa.
Usai ditolak, keluarga YF kemudian membawanya berobat ke RSUD Kota Tanjungpinang. Di sana, kartu BPJS diterima tanpa kendala.“Di RSUD Tanjungpinang BPJS dilayani. Kenapa di RSUD Provinsi tidak?” herannya.
Keluhan Serupa Muncul di Media Sosial
Keluhan lain juga disampaikan seorang warga melalui unggahan di media sosial. Ia menuturkan pengalamannya membawa anaknya yang demam tinggi ke IGD RSUD RAT sekitar pukul 20.00 WIB. Namun setelah menunggu lebih dari satu jam, mereka mendapat penjelasan bahwa kondisi anaknya tidak termasuk kategori gawat darurat sehingga pemeriksaan dan tempat tidur harus dibayar secara umum.
Dalam tulisannya, warga tersebut mengkritik lambatnya pelayanan serta ketidakjelasan prosedur penggunaan BPJS di rumah sakit tersebut. Ia juga menyoroti minimnya keberadaan dokter jaga meski pasien sudah lama menunggu dan dalam kondisi lemah.“Untuk apa kami bayar BPJS kalau tidak bisa digunakan saat darurat? Jangan sampai pasien baru ditangani ketika sudah napas satu-satu,” tulisnya dalam unggahan yang kini ikut dibagikan banyak pengguna.
Publik Minta Penjelasan Resmi RSUD
Sejumlah warga meminta manajemen RSUD Raja Ahmad Tabib memberikan penjelasan terbuka mengenai status layanan BPJS di rumah sakit tersebut. Mereka menilai, jika memang ada perubahan kebijakan atau gangguan sistem, pihak rumah sakit seharusnya memasang pengumuman resmi agar masyarakat tidak dirugikan.“Kalau memang tidak menerima BPJS, sampaikan secara terbuka. Jangan sampai pasien datang jauh-jauh lalu pulang tanpa mendapat perawatan,” ujar seorang warga lainnya.
Konfirmasi Masih Diupayakan
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD Raja Ahmad Tabib, Dinas Kesehatan Provinsi Kepri, dan BPJS Kesehatan Tanjungpinang masih belum memberikan keterangan resmi. Media ini terus mengupayakan konfirmasi untuk memperoleh informasi berimbang.(Aliasar)







