; charset=UTF-8" /> Rokok Ilegal Dua Merek Kuasai Pasar Kepri, Aparat Dinilai Tutup Mata - | ';

| | 181 kali dibaca

Rokok Ilegal Dua Merek Kuasai Pasar Kepri, Aparat Dinilai Tutup Mata

Tanjungpinang, Radar Kepri-Peredaran rokok ilegal di Kepulauan Riau kian tak terkendali. Hasil penelusuran Radar Kepri mengungkapkan dua merek tanpa pita cukai, yakni UFO Mind dan VR7, saat ini menjadi primadona di pasaran Tanjungpinang dan Bintan.

Harganya jauh lebih murah dibanding rokok legal, dan bisa dengan mudah ditemukan di warung kecil hingga pedagang kaki lima. Ironisnya, hingga Rabu (13/8/2025), belum terlihat langkah tegas dari Bea Cukai Tanjungpinang untuk menghentikan peredaran barang yang jelas-jelas merugikan keuangan negara ini.

Publik mulai mempertanyakan komitmen aparat. Sebagian warga bahkan berasumsi ada “pembiaran” atau bahkan dugaan kolaborasi antara oknum Bea Cukai dan jaringan mafia rokok ilegal. Padahal, sebelumnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan bahwa pengedar rokok ilegal adalah “pengkhianat negara”. Pernyataan keras itu kini dinilai hanya sebatas retorika.

 

Jalur Distribusi Terbuka Lebar

Investigasi lapangan Radar Kepri menemukan, pasokan UFO Mind dan VR7 masuk dari Batam melalui Pelabuhan Punggur, lalu dibawa ke Bintan menggunakan truk maupun mobil pribadi lewat kapal roro.

Sumber internal menyebutkan, ada satu pelabuhan tidak resmi di Batam yang menjadi titik bongkar muat rokok ilegal. Setiap bulan, diduga dua kontainer rokok tanpa pita cukai masuk melalui lokasi tersebut. “Pelabuhan ini memang khusus untuk barang ilegal. Masuk dua kali sebulan, sekali masuk bisa dua kontainer,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Rokok-rokok tersebut kemudian didistribusikan secara masif, bukan hanya di Kepri, tetapi juga merambah pasar di Pulau Jawa dan Sumatera. Penjualannya dilakukan terbuka, bahkan diantar langsung oleh sales ke warung-warung.

 

Kerugian Negara Triliunan Rupiah

Peredaran rokok ilegal menggerus potensi penerimaan negara dari pajak dan cukai hingga triliunan rupiah per tahun. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang semestinya dimanfaatkan untuk kesehatan dan penegakan hukum, otomatis berkurang.

Meski ada aksi penindakan dan pemusnahan jutaan batang rokok ilegal—termasuk merek Rexo—langkah tersebut dinilai publik hanya bersifat pencitraan. Hingga kini, belum terdengar ada agen atau pemilik pabrik rokok ilegal yang dijerat pidana dan dijebloskan ke penjara.

 

Standar Ganda Penegakan Hukum

Sikap aparat ini menuai kritik tajam. Pemerintah getol menagih pajak rakyat hingga memblokir rekening bagi yang menunggak, namun di sisi lain, dugaan “pemeliharaan” mafia rokok ilegal justru menguat di tengah minimnya penindakan.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi Radar Kepri kepada pihak Bea Cukai Tanjungpinang dan instansi terkait masih dilakukan.(Aliasar)

Ditulis Oleh Pada Rab 13 Agu 2025. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek