
Lingga, Radar Kepri- Usai menjalani hukuman penjara selama 19 bulan dalam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi, Rizal, warga Desa Rejai, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, angkat bicara. Ia mengaku menjadi korban praktik mafia BBM ilegal dan menuding dua nama yang selama ini bebas berkeliaran: Amirudin dan Yusri.
Dalam wawancara melalui sambungan telepon dengan redaksi Radar Kepri, Sabtu (12/7/2025), Rizal membeberkan bahwa dirinya hanya dijadikan “tumbal” dalam jaringan distribusi ilegal BBM jenis solar subsidi di wilayah Lingga.
“Saya tidak seharusnya dihukum sendiri. Ada pihak pertama dan kedua yang lebih berperan. Tapi saya yang dikorbankan,” tegas Rizal.
Diduga Jadi Kambing Hitam
Rizal menuturkan, BBM subsidi tersebut ia peroleh melalui Yusri, yang disebut sebagai penyalur bersama Amirudin. Keduanya diketahui berdomisili di Sungai Buluh, Dabo Singkep. Dalam pengakuannya, Rizal menyebut telah dijebak untuk “pasang badan” dalam kasus ini, dengan janji bahwa kebutuhan hidup istri dan anak-anaknya akan ditanggung selama ia menjalani hukuman.
Janji tersebut bahkan dituangkan dalam sebuah surat perjanjian bermaterai antara Rizal (sebagai pihak ketiga) dengan Amirudin dan Yusri (pihak pertama dan kedua). Dalam dokumen tersebut, disepakati bahwa keduanya akan memberikan biaya hidup sebesar Rp3 juta per bulan kepada keluarga Rizal selama masa penahanan.
Namun, realisasinya jauh dari harapan.
“Selama hampir dua tahun saya di dalam penjara, mereka hanya memberi Rp500 ribu sampai Rp700 ribu. Jauh dari angka yang dijanjikan,” ungkap Rizal, kecewa.
Data Penyalur BBM yang Disebut Rizal
1. Yusri
Tempat/Tanggal Lahir: Sungai Buluh, 13 September 1980
Pekerjaan: Nelayan
Alamat: Kampung Suak Rejai, RT 002/RW 004, Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singkep Barat
2. Amirudin
Tempat/Tanggal Lahir: 10 Oktober 1971
Pekerjaan: Nelayan
Alamat: RT 001/RW 001, Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat
Keduanya, berdasarkan pengakuan Rizal, menandatangani surat perjanjian dan menyatakan kesanggupan untuk memberikan nafkah bulanan kepada keluarga Rizal. Dalam pasal terakhir perjanjian itu, disebutkan jika keduanya lalai, maka bersedia diproses secara hukum.
Namun hingga Rizal dibebaskan bersyarat, tidak ada itikad baik dari keduanya untuk memenuhi tanggung jawab tersebut.
Ancaman Jalur Hukum
Rizal menyatakan masih menunggu itikad baik dari Amirudin dan Yusri. Namun, jika dalam waktu dekat tidak ada respons atau pertemuan dari keduanya, ia mengaku akan membawa kasus ini ke jalur hukum.
“Saya sudah sabar, tapi kalau mereka tetap menghindar, saya akan menempuh proses hukum. Ini bukan hanya soal keadilan untuk saya, tapi juga soal bagaimana praktik mafia BBM ini dibiarkan begitu saja,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Radar Kepri belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari Amirudin dan Yusri terkait tudingan dan isi perjanjian yang dimaksud Rizal.(Aliasar)