; charset=UTF-8" /> Reses Gabungan DPRD Lingga Asal Dapil II - | ';
'
'
| | 1,055 kali dibaca

Reses Gabungan DPRD Lingga Asal Dapil II

gabungan 3 komisi DPRD Lingga Reses di Singkep barat-

Gabungan tiga Komisi DPRD Lingga ketika melakukan reses di dapil II, Singkep Barat.

Lingga, Radar Kepri-Seluruh Perangkat Desa, BPD, RT, RW, dan pemuka masyarakat dan pemuda se- Kecamatan Singkep Barat (Singbar) hadir dalan reses DPRD asal Daerah Pemilihan (dapil) II Lingga. Kegiatan reses wakil rakyat  di gelar di Balai Runding Kemala Mestika, kecamatan Singkep Barat. Kamis (23/05).

Gabungan reses anggota DPRD asal dapil II Lingga terdiri dari 1 orang dari Komisi I yang membidangi hukum dan pemerintahan di wakili Riono. Dua orang dari Komisi II  yang membidangi Pertambangan dan pembangunan, diwakili Ir Agus Norman dan H. Syamsirwan serta Nurdin. Sementara komisi III  yang membidangi Pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan Rakyat di wakili, Rudi Purwonugroho dan Jimmi At.
Anggota Dewan yang terdiri dari berbagai komisi tersebut, secara bergiliran menerima masukan masyarakt sesuai dengan bidang masing masing. Terkait pemasalahan -permasalahan yang ada di Desa, mulai dari kurangnya sarana dan prasarana infrastruktur, tapal batas antara desa induk dan dDesa pemekaran,
Bahkan masyarakat juga menyampaikan supaya Pelayanan kesehan, pendidikan dan permasalahan sosial lainnya dapat di perhatikan supaya dapat lebih baik kedepannya lagi.

Ir Agus Norman dari komisi II meminta pada aparatur Desa untuk saling terus menerus menjalin komukasi dengan DPRD, dikatakannya.”Komunikasi tetap harus di bina, tidak hanya di dalam pertemuan reses ini saja. Dengan menjalin komunikasi yang berkelanjutan, membuat kita tahu apa yang menjadi permasalahan di Desa.”jelas Agus
Sementara H  Syamsirwan, juga dari komisi II menyarankan pada aparatur Desa dalam menyusun program ajuan. Hendaklah yang di prioritaskan Desa, sehingga apa yang diusulkan dapat lebih bermanfaat bagi masyarakat banyak.
Peserta reses lainnya, dari komisi I, Jimmi At, meminta kepada Kades.”Jangan berdomisili di luar desa yang dipimpinnya, hal ini sudah di atur dalam perda. Kepala Desa harus bertempat tinggal di desanya sendiri. Hingga dalam melayani masyarakat lebih konsentrasi dan maksimal.”jelasnya.

Hal ini diungkapkan Jimmi At mengingat masih ada laporan dari warga yang menyebutkan ada Kades yang tidak tinggal di desa yang dipimpinnya.(tmb)

Ditulis Oleh Pada Jum 24 Mei 2013. Kategory Lingga, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek