; charset=UTF-8" /> Remaja Buta Huruf Cabuli ABG - | ';
'
'
| | 967 kali dibaca

Remaja Buta Huruf Cabuli ABG

pencabulan_0

foto :Ilustrasi pencabulan (net)

Lingga, Radar Kepri-Kepolisian Sektor (Polsek) Daik Lingga akhirnya menahan tersangka DN ke penjara, Jumat (13/09). DN diduga telah melakukan perbuatan mesum dengan anak di bawah umur, sebut saja namanya Kuntum (14).

Kapolres Lingga, AKBP Puji Santosa SH melalui Kapolsek Daik Lingga AKP Karyono, menjelaskan. Setelah pihaknya menerima laporan keluarga korban, MM tanggal 28 Agustus 2013 lalu.”Maka pihak kepolisian berusaha untuk mencari DN dan saat ini tersangka telah di amankan.” Ujar AKP Karyano.
Menurut Kapolsek Dail Lingga, tersangka DN ditangkap melalui pendekatan dengan orang-orang yang berpengaruh di daerah Centeng, Desa Limbung. Bahkan, DN sempat ke Tanjungpinang dan balik lagi ke Centeng.”DN baru diamankan Kamis (12/09).”imbuhnya.
Tersangka DN merupakan warga Pongok, Senayang berusia 18 tahun.

Ceritanya, pada 27 Agustus 2013 lalu, tersangka DN mengajak Kuntum yang masih siswi kelas 2  SMP ke Gereja yang terdapat di Centeng. Kemudian, DN mampir ke rumah Kuntum, saat itu orang tuanya tidak ada dirumahnya. Melihat tidak ada orang tua Kuntum dirumahnya, maka timbul niat DN melakukan aksi mesumnya.
Menurut keterangan Kanit Reskrim Daik Lingga, Aipda Hendrik, DN hampir melakukan hubungan badan dengan Kuntum. Bahkan dari pengakuan DN,  mereka dalam keadaan tanpa busana di rumah yang tidak ada orang tersebut, hanya mereka berdua saja dalam rumah tersebut.
Tidak lama kemudian tiba-tiba, orang tua Kuntum pulang, mengetahui hal ini, DN bersembunyi di dalam WC rumah Kuntum, lantas melarikan diri.
Melihat gelagat aneh yang dialami putrinya, Kuntum ditanya orangtuanya. Dengan polos Kuntum, Anak Baru Gede (ABG) ini mengatakan yang dialaminya bersama DN.

Mendengar hal tersebut, orang tua Kuntum marah dan melaporkan hal tersebut ke Polsek, Daik, Lingga.”Orang tua korban langsung membuat laporan. kemudian, dan Pihak Polsek langsung mencari pelaku di Centeng. Pada Kamis (12/9) DN telah diamankan di sel Polsek Daik, Lingga.”ungkap Hendrik.
Berdasarkan hasil visum, alat vital korban lecet.. Atas perbuatanya, lanjut Hendrik, DN dikenakan Pasal 81 Junto 82 UU No 23 tahun 2002 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun.”Kita lanjutkan proses hukumnya sesuai prosedur.”imbuhnya.
Sementara, DN mengaku telah melakukan mesum terhadap Kuntum. Bahkan ia dan Kuntum sudah pacaran sekitar dua bulan.”Iya Pak. Suka sama suka, baru kali ini. Nyesal, pak.”sesal DN di ruang Kanit Reskrim Daik Lingga.
Hal lain diakui tersangak DN, ia tidak pernah sekolah dan bekerja sebagai nelayan. Bahkan ia tidak tahu kalau Kuntum masih di bawah umur .(muslim tambunan)

Ditulis Oleh Pada Sab 14 Sep 2013. Kategory Lingga, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek