; charset=UTF-8" /> Rektor IPDN Dituding Tipu Orang Tua Calon Praja 10 Ribu Dolar US - | ';

| | 3,634 kali dibaca

Rektor IPDN Dituding Tipu Orang Tua Calon Praja 10 Ribu Dolar US

Suhajar Diantoro, Rektor IPDN

DR Suhajar Diantoro M Si, Rektor IPDN

Tanjungpinang, Radar Kepri-Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Suhajar DR Diantoro M Si dituding menerima menipu dan menerima suap dari Andi Cory, salah seorang orang tua calon praja yang gagal diteriman di IPDN pada Juli 2014 lalu.

Andi Cory, dijumpai Radar Kepri dirumahnya, Minggu (02/11) menuturkan.”Sistem penerimaan praja IPDN memang memberi celah bagi pejabat daerah dan petinggi IPDN untuk KKN. Saya hanya mengikuti alur, termasuk permainan uang.”terang Andi Cory.

Menurut Andi Cory, penyerahan uang terjadi setelah beberapa kali komunikasi.”Uang sebanyak 10 ribu dolar Amerika dalam pecahan 100 Dolar itu diserahkan secara langsung di sebuah Mall di Jakarta. Diterima langsung Suhajar Diantoro”pada bulan Juli 2014.”urainya.

Andi Cory mengakui memiliki beberapa orang saksi yang melihat dirinya menyerahkan uang setara Rp 120 juta tersebut pada Suhajar Diantoro.

Selain dirinya yang menjadi korban penipuan, Andi Cory juga mendapat informasi dari dua orang tua lainnya yang menjadi korban penipuan.”Sayangnya, kedua orang tua korban itu terkesan takut untuk menempuh jalur hukum. Setelah persoalan ini mencuat, saya akan membuat laporan resmi ke Polda Metro Jaya di Jakarta.”tegasnya.

Suhajar Diantoro dikonfirmasi media ini melalui pesan singkat ke dua nomor ponselnya, Minggu (02/11), hinga puku 17 27 Wib belum menjawab konfirmasi yang disampaikan Radar Kepri, padahal pesan konfirmasi yang dikirim media ini menyatakan terkirim pada salah satu nomor ponselnya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Ming 02 Nov 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

8 Comments for “Rektor IPDN Dituding Tipu Orang Tua Calon Praja 10 Ribu Dolar US”

  1. No hpnya sudah di ganti. . . . Yang lama sudah nggak hidup jika mau konfirmasi datanglah ke jatinangor, nanti saya ongkosin

  2. JKN.cab kepri

    Nilainya nggak cukup kali, susah lo masuk ipdn. . . nggak bisa nyogok, jika bapak rektornya mau nggak saya sogok hayoo.

  3. kabul budiono

    10 ribu us atau 10 juta

  4. Pangeran Matahari

    Mantap, lanjutkan.

  5. ini cm oknum yang mau mnjatuhkan bapak rektor. masuk ipdn itu nggk bs nyogok!

  6. Kuliah di stisipol saja terus ikut partai langsung jadi anggota dewan yang terhormat

  7. DPW LSM LIDIK KEPRI

    Menurut ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”), baik pelaku pemberi maupun penerima gratifikasi diancam dengan hukuman pidana.

    Pasal 5 UU Tipikor

    (1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:

    a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau

    b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

    (2) Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

    Pasal 12 UU Tipikor

    Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):

    a. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;

    b. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;

  8. Andi cori gugup tak jadi lapor takut masuk bui juga karena menyuap

Komentar Anda

Radar Kepri Indek