Ratusan Barang Terlarang Ditemukan di Rutan Kelas I Tanjungpinang

Barang terlarang yang ditemukan di Rutan Kelas 1 Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Menindaklanjuti komitmen menjadikan Rutan Kelas I Tanjungpinang wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bebas melayani (WBBM). Pihak Rutan melibatkan Kanwil Depkumham, BNNK dan Polsek Tanjungpinang Barat menggelar razia pada semua blok dan kamar di Rutan, Senin (18/03) malam.

Dari razia ditemukan sejumlah barang yang dilarang masuk kedalam Rutan. Zaeroji dari Kanwil Depkumham Kepri mengatakan, razia ini akan terus digiatkan.”Ada beberapa barang terlarang yang ditemukan,mulai dari gunting,korek api,minyak wangi, sendok dan cermin.”jelasnya.

Ruang mantan Bupati Anambas yang ikut dirazia.

Zaeroji juga mengharapkan dukungan semua pihak, termasuk rekan media serta masyarakat. Terkait adanya napi narkoba yang mengorder percobaan pembunuhan untuk jaksa. Zaeroji menegaskan akan terus meningkatkan sinergi dengan Polri.”Saat ini, apa yang disangkakan ke napi lapas itu belum terbukti.”ujarnya.

Dedi Handoko, Kadivpas Kanwil Depkumham Kepri menegaskan, razia ini merupakan usaha menekan maraknya peredaran narkoba dan barang terlarang lainnya.”Kita sungguh-sungguh dan tidak main menindak masuknya barang terlarang, terutama Hp. Saat ini semua lapas dan Rutan ada counter.”ucapnya.(irfan)

Pos terkait