Proyek Jalan Sei Ladi Mangkrak, Jaksa Diminta Bertindak
Batam, Radar Kepri- Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Tinggi Kepri diminta mengusut dugaan korupsi sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kepulauan Riau.
Salah satunya adalah proyek senilai Rp4.363.285.000 berupa pengerjaan pembangunan jalan Sei Ladi,Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang mangkrak alias tak selesai dikerjakan.
Dalam dokumen kontrak surat perjanjian kerja,proyek ini dikerjakan selama (sembilan puluh hari kalender) yaitu dimulai dari tanggal 19 Juni 2024 yang seharusnya selesai pada tanggal 19 September 2024.Namun ternyata pengerjaan jalan Sei Ladi dengan bersumber dana APBD Provinsi Kepri tahun anggaran 2024 ini macet alias tidak selesai dikerjakan.
Uraian diatas disampaikan Yusril Koto setelah pihaknya melakukan investigasi kelapangan. Dia menemukan proyek mangkrak tersebut, bahkan pengerjaanya pun sudah berhenti total dan besi-besi yang telah dirakit terletak tersusun begitu saja dah plang papan proyeknya pun sudah dicabut.
Dikatakannya.”Pembangunan jalan yang mengarah ujung belakang perumahan Sandona itu adalah proyek ‘tipu-tipu’ yang menguntungkan pengusaha tertentu karena sama sekali tidak bermanfaat bagi masyarakat sekitar serta tidak sesuai dengan PP nomor 12 tahun 2019. Nantinya kata dia, diujung jalan tersebut akan dibangun perumahan RWB dan juga area kuliner.“Kenapa saya berani bilang ini proyek tipu-tipu? karena tidak bermanfaat bagi masyarakat sekitar dan juga tidak sesuai PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah” ujar dia kepada media di Batam Center,pada Selasa (22/4/2025).
ini,lanjut dia, yakin terjadi kerugian negara dan patut menduga pihak kontraktor diyakini telah menerima uang muka sebesar 15 persen.
Terkait dengan uraian diatas, Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) proyek ini PPK buk Naeny Soeryani.”Selamat malam pak…
terkait pekerjaan pembangunan Sei Ladi sudah 100% ..pembayaran 0% target rencana adalah 600 meter . penanganan sampau saat ini adalah 55 meter adalah sesuai ketersedian anggaran… terimakasih.”tulisnya menjelaskan melalu WA-nya, Selesai (22/04).
Namun siapa PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) proyek ini belum berhasil dikonfirmasi.(Her/red)