Polres Tanjungpinang Amankan 5,6 Kg Sabu dan 1900 Ineks Dari Dua Orang
Tanjungpinang, Radar Kepri-Unit Res Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang menangkap dua orang diduga bandar narkoba, Senin (27/11/2017) sekitar jam 00.30 wib di jalan Potong Lembu.
Dari tangan dua orang pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 5,6 Kg, pil ineks sekitar 1900 butir.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro melalui pesan disalah satu grup whatsapp. “Untuk sementara kami sedang lakukan verifikasi berat Barang bukti di Pengadaian,” ujar Kapolres Tanjungpinang.
Sedangkan Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP M. Jais saat ditemui beberapa wartawan mengatakan untuk saat ini masih dilakukan pengembangan dan belum bisa di ekpos. (Wok)