; charset=UTF-8" /> Polisi Tindaklanjuti Korupsi Dalam Reklamasi Pantai Penagak - | ';

| | 2,372 kali dibaca

Polisi Tindaklanjuti Korupsi Dalam Reklamasi Pantai Penagak

AKP Yoga, Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai Karimun pengganti AKP Irvan Asido Siagian SH S Ik.

AKP Yoga, Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai Karimun pengganti AKP Irvan Asido Siagian SH S Ik.

Karimun, Radar Kepri-Polisi itu satu, meskipun jabatan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tanjungbalai Karimun tiba-tiba “dicopot”. Dari AKP Irvan Asido Siagian SH S Ik ke AKP Yoga. Namum proses hukum tindak pidana reklamasi illegal di Pantai Penagak, dengan tersangka Amir Aca (kontraktor) dan Cendra (mantan kadishub) Tanjungbalai Karimun akan terus ditindaklanjuti.

Penegasan ini disampaikan AKP Yoga ketika dijumpai media ini diruang kerjanya, Rabu (06/11).”Kasus Reklamasi pantai yang yang di tangani akan terus di lanjutkan.”janji perwira dengan tiga balok dipundak ini.

Namun terkesan kasus ini “diperlambat” penuntasannya, hal ini tersirat dalam statemen AKP Yoga yang mengatakan.”Kasus ini sementara kita lakukan reka ulang di Polda Kepri. Dan ini akan tetap kita teruskan. Sistem penyidikan tidak mungkin saya beberkan ke publik. Ini sudah di serahkan sepenuhnya sama kita, hasilnya nanti akan kita kabarin.”janji AKP Yoga.

Sementara itu Amir Aca yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus reklamasi pantai masih bebas menghirup udara. Sampai berita belum di tahan oleh penyidik Polres Karimun, begitu juga dengan Cendra.

Kasus reklamasi pantai yang di tangani oleh mantan Satreskrim Karimun ketika satuan ini dipimpin AKP Irvan Asido Siagian SH  S Ik. Penyidik menetapkan direktur PT Karimun Jaya sebagai tersangka. Namun baru 3 bulan menjabat dan tengah gencar membidik tersangka lain yang mungkin terlibat. Tiba-tiba saja, perwira muda yang cemerlang ini ditarik ke Mapolda Kepri dan di ganti oleh AKP Yoga.
Sebelumnya, AKP Irvan Asido Siagian SH S Ik dalam menerangkan.”Amir Aca sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kalau untuk mantan Kepala Dinas Perhubungan Cendra nanti akan kita tetapkan juga sebagai tersangkan dan kita sudah cukup bukti untuk itu.”tegasnya.
Mereka di duga sudah melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun tahun, denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyakRp1 miliar.

Sedangkan pasal 3 berbunyi, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Menurut  AKP Irvan Asido Siagian SH S Ik.”Kerugian negara tidak hanya menyalahgunakan APBD atau APBN, tetapi bisa berbentuk kerugian perekonomian atau bentuk lain. Terkait reklamasi pantai itu, maka negara dirugikan karena lahan tersebut milik negara namun dialihkan pengelolaannya kepada swasta tanpa melalui prosedur.”bebernya.

Pada kesempatan lain, Kepala Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Tanjung Balai Karimun Gajah Rooseno mengatakan, reklamasi Pantai Penagak melanggar Undang-undang No17/2008 tentang Pelayaran, PP No 61.2009 tentang Kepelabuhanan dan PP 05/2010 tentang Kenavigasian, UU No32/2009 tentang Lingkungan Hidup dan Permenhub No52/2011 tentang Pengerukan dan Reklamasi.(jantua dolok saribu)

Ditulis Oleh Pada Kam 07 Nov 2013. Kategory Karimun, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

1 Comment for “Polisi Tindaklanjuti Korupsi Dalam Reklamasi Pantai Penagak”

  1. Selamat…. Reklamasi pantai sudah masuk, ditunggu penambangan pasir laut…. saya berharap pers cepat meresponya.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek