
Bintan, Radar Kepri-Polres Bintan menangkap dan menahan Ik (41) karena diduga mencabuli Bunga (14), bukan nama sebenarnya. Padahal Bunga masih anaknya meskipun bukan kandung (anak tiri).
Kapores Bintan AKBP Bambang Sugihartono melalui Kasat Reskrim, AKP Agus Hasanudin dikonfirmasi radarkepri.com membenarkan adanya kasus pencabulan yang terjadi di wilayah Polsek Teluk Bintan.”Terlapor memaksa melakukan perbuatan persetubuhan kepada korban (Anak Tiri) dengan ancaman.”tulis Kasat Reskrim.
Dilanjutkan Kasat Reskrim, aksi bejat bapak tiri ini diduga telah sering terjadi dirumahnya, dan terakhir pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2020 sekira pukul 06.30 WIB.di Sebuah rumah yang beralamatkan di jalan Bintan Bekapur Desa Bintan Buyu Kecamatan Teluk Bintan.
Menurut Kasat Reskrim, pelaku dijerat melanggar.”Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.”terangnya.(irfan)