Polda Kepri Didesak Tuntaskan Laporan Dugaan Penggelapan Walikota Batam
Batam, Radar Kepri- Santoso Sumadi, pengusaha taksi Silvercap minta 20 orang aktifis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di kota Batam mendampingi dirinya melaporkan Walikota Batam Drs H Ahmad Dahlan ke Polres Barelang pada 2011 lalu, dikuatkan dengan nomor LP STPL/869/VIII/Kepri/SPK-Resta Brig. Walikota Batam ini dilaporkan dugaan penggelapan dana titipan pada 2010 lalu, senilai Rp 200 juta dengan perjanjian akan dibayar pada 2011. Namun hingga hari ini Rabu (04/03), orang nomor satu di kota Batam tak kunjung membayar dana titipan tersebut.
Perjanjian dengan membubuhkan tanda tangan ke 20 aktifis LSM tersebut mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Kepulauan Riau (Prov Kepri) agar secepatnya mengusut tuntas kasus dugaan penggelapan dana titipan tersebut secara hokum yang diduga dilakukan Drs Ahmad Dahlan yang menjabat sebagai Wali kota Batam saat ini.
Merurut korban, Santoso Sumadi pada awak media ini didamping sejumlah aktifis LSM tersebut pada awak media ini, Rabu (04/03) di Batam Center mengatakan.”Saya dengan sangat meminta, pada jajaran Polrestabes Barelang, umunya Polda Kepri, melanjutkan proses hukum terhadap orang nomor satu di kota Batam itu sampai tuntas, sesuai dengan perbuatannya.”pintanya.
Ketua koordinator aliaansi LSM Peduli Penegakan Hukum, (ALP2H) kota Batam, M.Azhar ketika dikonfirmasi radarkepri.com di Batam Centre, Rabu (03/04) mengatakan.”Kami aktifis LSM yang tergabung AL-P2H kota Batam, meminta penegak hukum terkait menuntaskan proses hukum terhadap pelaku yang notabene orang nomor satu di Batam ini. Seharusnya seorang pemimpin, bisa membawa contoh yang baik bagi masyarakatnya. Tapi kalau seperti ini, bagaimana pula dengan rakyat yang dipimpinan.”ujarnya.
Masih M Azhar.”Presedur yang telah kami lakukan kepada pihak penegak hukum terkait. Akan melakukan gerakan aksi demo kepada kepolisian Polda Kepri, dan Polresta Barelang, dengan rencana selam 3 hari. Senin, Selasa Rabu. Akan tetapi pihak Polresta minta kami tidak melakukan aksi demo, mereka minta waktu seminggu agar kasus ini segera di proses, terkait permintaan beliu tersebut kami undur aksi demo tersebut. Jika dalam minggu ini proses hukum tidak berjalan, maka kimi akan melakukan aksi demo secara besar-besar.”ungkapnya.
Jerry Macan, atifis LSM Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Provinsi Kepri, sangat menyayangkan kinerja pihak Kepolisian yang tidak melakukan proses hukum terhadap pelaku dugaan penggelapan dana titipan tersebut.”Coba bayangkan dari tahun 2011 kasus tersebut sudah dilaporkan korban Santoso Sumadi. Namun hingga saat ini, tak kunjung diproses. Apakah karena yang dilaporkan itu, Walikota. Lalu mereka kebal hukum. Jika masyarakat kecil yang dilaporkan cepat diproses. Sementara orang kecil yang melaporkan orang besar (pejabat) orang kaya, tidak tersentuh oleh hukum, apa begitu hukum di Negara kita ini.”heran Jerry.
Dilanjutkan Jerry.”Negara kita Negara hukum, jadi tidak ada yang kebal hukum sebut. Sepertinya penegakkan hukum di negri kita ini, seperti pisau tajam ke bawah tumpul ke atas. Saya sendiri sudah pernah merasakan beberapa bulan yang lalu. Saya pernah dikeroyok oleh sekolompok orang sehingga mengalami luka memar dibagian badan saya, kasus itu sudah saya laporkan kepada pihak yang berwajib, Polrestabes Barelang. Namun hingga saat ini, satupun tidak ada pelakunya yang diproses secara hukum.”bebernya.
Masih Jerry.”Apakah penegakan hukum dinegri ini berlaku untuk proses kepentingan penegak hukum itu sendri, ini salah satu contoh ketua KPK Abraham Samad, yang diduga terjadi pada tahun 2007 lalu, kenapa baru sekarang diungkit-diungkit padahal kasus tersebut belum tahu kebenarannya. Kalau memang itu murni untuk penegakan hukum, tentu kita berharap Pihak Polda Kepri dan Polrestabes Barelang agar segera untuk menuntaskan kasus di atas, karena buktinya sangak jelas dan tertulis, jadi menunggu apa lagi.”pungkasnya.
Sementara itu Walikota Batam Ahmad Dahlan, dikomfirmasi awak media melalui Pesan Singkat (SMS) terkait hal tersebut diatas, hingga berita ini diunggah, belum ada balasannya. Semetara pesan konfirmasi dan Klarifikasi yang dikirim media ini menyatakan terkirim.
Menjadi pertnyaan di masyarakat Batam, punya nyalikah pihak penegak hukum terkait untuk menuntaskan kasus diatas, ditunggu keberaniannya ?,(taherman)
Hihihi ada macaaaaan
Harap maklum Pak…. Mungkin bapak itu memang lupa hutang dan lupa jasa, yang penting jangan aja lupa ingatan ???
Ini harus di tindak lanjutin bro, dugaan nya.
Beliau mungkin lupa atau lupa ingatan.
Berani lawan lupa !!!