Polda Kepri Bongkar Jaringan Pemalsuan Sertifikat, 247 Korban Tercatat
Batam, Radar Kepri- Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) bersama Polresta Tanjungpinang menggelar konferensi pers pada Kamis (3/7) di Gedung Lancang Kuning, mengumumkan pengungkapan besar kasus mafia tanah yang telah merugikan ratusan warga. Kasus yang mencuat sejak 2023 ini melibatkan pemalsuan dokumen pertanahan, penipuan, hingga manipulasi digital dengan jumlah korban tercatat mencapai 247 orang dari Tanjungpinang, Batam, dan Bintan.
Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen kepolisian dalam memerangi kejahatan terorganisir di sektor pertanahan.
“Ini bukan kejahatan biasa. Mafia tanah telah merusak kepercayaan publik terhadap negara dan hukum. Kami pastikan tidak ada ruang bagi praktik seperti ini di wilayah hukum Polda Kepri,” tegas Kapolda.
Turut hadir dalam konferensi ini antara lain Anggota Komisi III DPR RI Rizki Faisal, perwakilan Kejati Kepri, Aspidum Bayu Pramesti, Kakanwil ATR/BPN Kepri Nurus Sholichin, Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah, Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra, serta jajaran pejabat utama Polda Kepri dan insan pers.
Modus Canggih dan Terstruktur
Jaringan mafia ini menjalankan operasinya secara sistematis, antara lain:
Mengaku sebagai pejabat kementerian dan menggunakan atribut palsu,
Mencetak sertifikat tanah palsu, baik analog maupun elektronik,
Membuat situs web tiruan menyerupai domain resmi pemerintah untuk meyakinkan korban,
Menjual tanah dengan harga murah menggunakan dokumen fiktif.
Dari hasil penyidikan, dokumen ilegal yang diamankan meliputi:
44 sertifikat palsu (10 elektronik dan 34 analog),
2 peta lokasi atas nama BP Batam,
12 faktur UWT palsu,
2 dokumen palsu berkop BP Batam.
Distribusi Sertifikat Palsu:
Tanjungpinang: 17 sertifikat analog
Bintan: 14 sertifikat analog & 3 sertifikat elektronik
Batam: 3 sertifikat analog & 8 sertifikat elektronik.
Angka tersebut diperkirakan masih akan bertambah seiring pendalaman kasus.
BPN: Waspada Sertifikat Digital Palsu
Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Kepri Nurus Sholichin mengungkapkan modus para pelaku kian kompleks. Mereka tidak hanya memalsukan sertifikat konvensional, tapi juga membuat sertifikat elektronik palsu lengkap dengan barcode dan geolocation—upaya rekayasa digital yang dapat mengecoh sistem jika tidak diverifikasi secara mendalam.
BPN pun mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi keaslian sertifikat di kantor pertanahan resmi, serta tidak tergiur harga murah dalam transaksi tanah.
“Sertifikat sah hanya diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota,” tegas Nurus.
Tindak Tegas: Jerat Hukum Berlapis
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis:Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat), Pasal 378 KUHP (penipuan), Pasal 55 & 56 KUHP (turut serta dan membantu kejahatan), Pasal 64 KUHP (perbuatan berlanjut). Ancaman hukuman maksimal mencapai 6 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si. mengimbau masyarakat untuk proaktif melapor jika menemukan indikasi praktik serupa. Layanan pengaduan dapat diakses melalui Call Center 110 atau aplikasi Super Apps Polri.(Hum/red)
Cha