
Tanjungpinang, Radar Kepri-Ir Endra Mayendra Msi CFrA menjadi saksi kedua dalam kasus dugaan korupsi di UMRAH Tanjungpinang pada Rabu (04/04) di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang.
Ahli Ir Endra Mayendra (46) merupakan perwakilan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) J Kepri yang pernah diperiksa penyidik Polda Kepri.
Saksi menerangkan dalam proses pengerjaan proyek pengadaan adendum dibolehkan dengan kriteria tertentu.”Contohnya, spek barang yang ada dikontrak kerja sudah tidak diproduksi lagi. Maka adendum dibolehkan dengan sejumlah ketentuan.”jelas saksi.
Saksi juga menyebutkan, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) memiliki kewajiban melakukan survey lapangan sebelum barang masuk (diterima,red).
Terkait tugas dan kewenangan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), jika KPA lalai dapat dikenakan sanksi.”Tapi apabila ada kerugian negara, KPA harus ikut proses hukum dan sanksi yang berlaku.”ucap ahli.
Setelah pekerjaan selesai 100 persen , ternyata ditemukan persengkongkolan antara pemenang lelang dan Pokja, menurut ahli.”Ada tindakan yang bisa diambil, berupa penggantian anggota Pokja dan sanksi administratif ataupun pidana.”ucap ahli.
Hingga berita ini dimuat, ahli masih dicecar sejumlah pertanyaan oleh penasehat hukum terdakwa Hery Suryadi dan kawan-kawan.(irfan)