Perkosa 3 Putrinya, Bapak Kandung Ini Mengaku Bernafsu Lihat Body Anak Gadisnya
Tanjungpinang, Radar Kepri-Berbelit dan mengaku bernafsu melihat tubuh anak gadisnya, tersangka Sugiono bin Kartobumin akhirnya mengaku khilaf telah memperkosa tiga putri kandungnya.
Hal ini terungkap ketika radarkepri.com diberi kesempatan konfirmasi langsung pada tersangka Sugiono oleh Kapolres Tanjungpinang Tanjungpinang, AKBP M Dwita Kumu H SH S Ik usai konfrensi pers di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Polres Tanjungpinang, Rabu (07/01).”Saya tidak tahu mengapa sampai kesini (kantor polisi,red).”celoteh tersangka Sugiono.
Menurut bapak “gabus” ini.”Saya khilaf pak, saya nafsu lihat body (tubuh) anak gadis saya.”kata laki-laki kelahiran 19 November 1966.
Sugionoa mengaku kerja serabutan, kadang-kadang dia bertani, dilain waktu menjadi nelayan.”Lihat kondisi-lah pak, kadang ke kebun, kadang ke laut.”ujarnya.
Sebelumnya, media ini memberitakan, Sugiono tega menggagahi dua putrinya, masing-masing berinisial S (20) dan SW (15) di rumahnya, Kampung Dompak, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang . Namun dari penyelidikan polisi lebih lanjut, ternyata kakak S juga telah dicabuli oleh tersangka Sugiono.
Menurut Kapolres Tanjungpinang, AKBP M Dwita Kumu SH S Ik yang didampangi Wakapolres, Kompol Hilman Wijaya dan Kasat Reskrim AKP Reza Morandy Tarigan SH.”Tersangka Sg melakukan aksi cabul pada putrinya ketika ibu korban sedang tidak ada dirumah dan saat itu rumah dalam keadaan kosong.”terang Kapolres.
Masih kata Kapolres, pada putrinya berinisial S, tersangka Sugiono mengaku telah 5 kali sedangkan untuk korban SW yang masih dibawah umur.”Tersangka mengaku dua kali mencabuli.”terang Kapolres.
Tersangka Sugiono, lanjut Kapolres terancam minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun dipenjara.”Tersangka Sg kita jerat melanggar pasal 82 ayat 2 UU Perlindungan anak.”tutup Kapolres.
Pada kesempatan terpisah, Wakpolres Tanjungpinang yang dikonfirmasi mengungkapkan lokasi kejadian Sugiono pada korban-korbannya.”Ada yang dirumahnya, didalam kamar korban maupun dapur. Ada juga yang di kebun ubi.”terangnya.
Ditambahkan.”Pada bulan Juni 2014 sekitar pukul 21 00 Wib, Sg mengajak S, putrinya ke kebun ubi namun cuaca hujan, Sg kemudian membawa S ke pondok, disitulah korban dicabuli layaknya suami istri dengan ancaman akan dibunuh. Selanjutnya, pada 30 Desember 2014, tersangka Sg juga mencabuli SW adik S.”terangnya.(irfan)