Penyidik Tak Sampaikan Surat Panggilan, Dua Tentara Batal Bersaksi
*Kasus Penyelewengan Solar Tole Cs

Saksi Abdullah dan Trio Jumalita ketika memberikan di PN Tanjungpinang untuk terdakwa Syah Gunandar alias Tole dan Febrian Ramadan, Senin (01/12).
Tanjungpinang, Radar Kepri-Dua orang anggota unit intel Kodim 0315 Bintan yang melakukan penangkapan terhadap Syah Gunandar alias Tole dan Febrian Ramadan serta Jupen Sius Bura dengan Bhimo Susindarto, batal bersaksi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (01/12).
Pasalnya, surat panggilan yang dititipkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Bona Huta Sagala SH MH pada penyidik Polres Tanjungpinang tidak disampaikan ke Kodim 0315 Bintan.”Kita titipkan ke penyidik, tapi ketika kita konfirmasi dengan Dandim 0315 Bintan, ternyata surat panggilan belum disampaikan.”jawab Rudi sapaan akrab Rudi Bona Huta Sagala SH MH ketika dijumpai radarkepri.com.
Kejaksaan Negeri Tanjungpinang (Kejari Tpi), lanjut Rudi, akhirnya mengirimkan surat panggilan ke-2 untuk persidangan lanjutan pada Rabu (03/12).”Tadi saya sudah buat surat panggilan kedua untuk saksi verbal (penangkap, red). Saya sudah antarkan langsung surat tersebut.”tutup Rudi.
Selain, dua saksi dari intel Kodim yang batal hadir dipersidangan, ternyata saksi dari PT Batam Energy Persada yang diduga penadah solar subsidi juga tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
Beruntung, jaksa melayangkan 5 surat panggilan untuk saksi, masing-masing Trio Jumalita (44) dan Abdullah, ketua RW Teluk Keriting, Tanjungpinang. Sehingga, meskipun 3 saksi tak hadir, persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini terus dilanjutkan.
Dipersidangan, Trio Jumalit mengaku honor Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Kabupaten Bintan dan menjabat ketua Pemuda Teluk Keriting.”Lori itu sudah lama rusak dan tidak beroperasi lagi. Kami kemudian berinisiatif untuk memperbaiko mobil tersebut, tapi tak punya uang. Beruntung ada pak Jamil yang mau membantu dana perbaikan mobil tersebut.”terang Trio Jumalita.
Setelah mobil dan mesinnya bisa berfungsi, masih kata Trio Jumalita, pihaknya mendapat bantuan tanki air dari Pemko Tanjungpinang. Karena, usulan bantuan tanki truk itu untuk memenuhi kebutuhan air warga Teluk Keriting. Namun, dalam perjalananya, ternyat truk tanki itu disewakan ke Syah Gunandar alias Tole.”Ada perjanjian sewanya pak hakim.”ujar Trio Jumalit.
Namun, Fathul Mujib SH MH melihat banyak kejanggalan dalam selembar perjanjian dengan materai Rp 6 ribu, salah satunya tidak adanya batas waktu lamanya perjanjian itu.”Jadi, perjanjian ini berlaku selama-lamanya ?’tanya Fathul Mujib SH MH.
Trio Jumalita terdiam dan terlihat bingung menjawab pertanyaan tersebut.”Perjanjian memang seperti itu pak hakim, tiap bulan dibayar Rp 3 juta.”jawab Trio Jumalita ala kadarnya.
Trio Jumalita semakin bingung ketika majelis hakim menanyakan perubahan warna mobi truk dari putih-biru menjadi biru laut dan nopolnya juga berganti.”Kalau begini, ada indikasi mobil ini mau digelapkan. Kenapa kamu tidak permasalahkan, padahal kamu sendiri sudah tidak mengenali lagi truk itu.”tanya Fathul Mujib SH MH.
Mendengar pertanyaan ini, Trio Jumalita semakin gugup dan hanya terdiam tanpa bisa menjawab.
Majelis hakim terlihat jengkel dan sedikit emosi karena menduga saksi Trio Jumalita menyembunyikan fakta yang diketahuinya. Kemudian meminta saksi Abdullah untuk dihadirkan ke persidangan guna dikonfrontir. Karena, dalam surat perjanjian tertanggal 7 Agustus 2014 antara Trio Jumalita dengan Syah Gunandar tertulis, pihak pertama Trio Jumalita.”Artinya, mobil truk ini dalam kekuasaan kamu. Tapi tadi kamu bilang, truk ini kewenangan RW.”heran Fathul Mujib SH MH.
Hingga persidangan berakhir, ketua majelis hakim tak kunjung mendapatkan siapa yang bertanggungjawab terhadap truk yang terancam dirampas untuk negara tersebut.(irfan)