Anambas-Radar Kepri-Sejumlah pengusaha ekspor ikan hidup di Provinsi Kepri, terutama dan Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) dan Natuna, Bintan, Tanjungpinang dan Lingga diduga menggelapkan pajak ekspor yang seharusnya di setor ke negara.
Dalam tulisan kali ini, radarkepri.com menyoroti dugaan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) oleh oknum pengusaha ekspor ikan hidup dari KKA, berinisial Dd.
Sumber radarkepri.com mengungkapkan, pengusaha ekspor ikan hidup berinisial Dd itu telah puluhan tahun melakoni bisnis ekpor ikan hidup berkualitas tinggi keluar negeri.”Namun diduga tidak membayar pajak ekspor namun telah berkali-kali melakukan ekpor keluar negeri.”ujarnya.
Selain diduga melakukan penggelapan pajak ekspor ikan hidup. Ditambahkan sumber, pengusaha ekspor ikan hidup ini juga tidak membayar pajak gaji para pekerjanya.
Selain itu, tambah sumber, ada indikasi manipulasi muatan.”Bisa jadi muatan yang dilaporkan 800 kilogram, padahal yang di ekspor 1 ton.”ungkapnya.
Jenis ikan hidup yang diekspor, menurut sumber adalah ikan berkualitas tinggi seperti ikan kerapu.”Namun diduga ada diselipkan ikan jenis Napoleon. Padahal ikan Napoleon ini sudah dilarang di ekspor.”terang sumber.
Sumber berharap pihak berwenang melakukan tindakan hukum termasuk Bea dan Cukai. Upaya konfirmasi masih dilakukan media ini pada seluruh pihak-pihak terkait namun belum berhasil.(Irfan)








