Penegak Hukum Diminta Periksa Anggota DPRD Lingga Priode 2009-2014.
Lingga, Radar Kepri-Aparat penegak hokum, baik Polres Lingga maupun Kejaksaan Negeri Lingga diharapkan melakukan pemeriksaan pada anggota DPRD Lingga periode tahun 2009-2014. Terkait persoalan DPAL (Dokumen Penggunaan Anggaran Lanjutan ) yang di duga tidak sesuai dengan ketentuan.
Sebab, sebagaimana di sampaikan Kamarudin Ali SH, mantan ketua DPRD pada awak media di Lingga, Kategori Force Majore yang di katakan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundan-undangan. Apalagi DPAL sebesar Lebih RP 28 Milyar tersebut di katakannya tidak sesuai dengan ketentuan.
Walau, apa yang di sampaikan terkait tidak pernah di setujui dan di sahkan, hal ini di sampaikan akhir tahun 2014 atau memasuki tahun 2015. Nyatanya, dalam penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) Tahun 2014 tertulis dalam Pembiayaan Kegiatan Lanjutan sebesar Rp 28.7 Milyar tersebut. Apala lagi ada proses DPAL juga terjadi pada tahun sebelumnya termasuk pada APBD Tahun Anggaran 2012 dan pada APBD Tahun 2013.
Sehingga, APBD yang sudah di sahkan dan di setujui DPRD sebagaimana yang tertuang dalam APBD kabupaten Lingga, sebagai dasar legitimasi Pelaksaan Kegiatan maupun pembayaran kegiatan. Secara Yuridist apa yang di lakukan sepanjang tertuang dalam Peraturan Daerah Tentang APBD Kabupaten sudah memenuhi syarat-syarat Formil maupun materil dalam pelaksaaan SKPD terkait.
Namun, apabila DPAL itu di anggap tidak sah dan melanggar ketentuan, disinyalir ada keterlibatan anggota DPRD Lingga periode itu dalam menyetujui DPAL, sebagaimana yang tertuang dalam APBD TA 2014, APBD TA 2013 maupun APBD TA 2012. Sebab dalam APBD TA 2014 jelas tertuang pembiayaan kegiatan lanjutan yakni Program Kegiatan TA 2013 sebesar RP 28,7 milyar, begitu Juga APBD TA 2013 ada Pembiayaan Kegiatan lanjutan yakni program kegiatan TA 2012 sebesar Rp 3,8 milyar dan juga Dalam APBD TA 2012 Ada pembiayaan kegiatan Lanjutan yakni Program Kegiatan TA 2011.
Sementara iu, terkait Force mayore yang di kategorikan bencana alam, Kerusuhan nasional dan lainya, persoalan DPAL tahun 2014 nyatanya dalam APBD Tahun Anggaran 2013 dan DPAL dalam APBD Tahun anggaran 2012, pun tidak pernah terjadi hal yang di maksud force majore. Sehingga awal mula terjadinya DPAL dalam APBD TA 2014 sama halnya yang di lakukan pada DPAL dalam TA 2013 dan TA 2012 namun hal ini dalam DPAL 2014 justru di persoalkan baik mantan ketua DPRD Lingga maupun mantan anggota DPRD Lingga.
Hal inilah, dugaan pelanggaran hukum yang di lakukan anggota DPRD yang menyetujui dan mengesahkan APBD TA 2012 dan TA 2013 terdapat anggaran yang sama pula, yakni pembiayaan kegiatan lanjutan. Sebab anggaran DPAL yang di lakukan pada tahun Anggaran 2014 sabagai dasar rujukan dalam Tahun tahun 2013 dan 2012, sehingga apabila pada tahun sebelumnya tidak di benarkan dan tidak disetujui DPRD Lingga dalam paripurna persetujuan anggaran, tentu hal ini tidak akan terjadi pada tahun 2014.
Apalagi, DPAL terkait dalam Penjabaran APBD tahun Anggaran 2014 yang di tanda tangani Bupati Lingga pada Tanggal 31 desember 2014 Nomor 38 tahun 2013 jelas tertuang Pembiayaan Kegiatan Lanjutan dengan Nilai Rp 28 milyar tersebut. Bahkan Pada penjabaran APBD Tahun Anggaran 2013 Juga Terkait DPAL program kegiatan Tahun 2012 dan di tanda tangani pada 19 Maret 2013 Nomor 06 tahun 2013 yakni Pembiayaan Kegiatan Lanjutan Rp 3,8 milyar. Dan penjabaran APBD tahun anggaran 2012 tanggal 2 Februari tahun 2012 Nomor 02 tahun 2012 yakni juga tertauang dalam Pembiayaan Kegiatan lanjutan Sebesar Rp 15,6 Milyar.

Inilah Penjabaran APBD TA 2014, terkait pembiayaan kegiatan lanjutan Rp 28,7 Milyar atau DPAL kegiatan Tahun 2013
Sehingga, apabila persoalan pada DPAL terkait kegiatan tahun anggaran 2013 yang di masukkan dalam pembiayaan kegiatan lanjutan di APBD 2014. Maka Aparat penegak Hukum wajib memeriksa DPRD Lingga yang menyetujui dalam paripurna persetujuan pada APBD tahun 2012 dan APBD Tahun Anggaran 2013. Dan APBD TA 2014. yang jelas tertuang pembiayaan kegiatan tersebut. Artinya DPRD menyetujui, sebab Jelas tertuang dalam Pembiayaan kegiatan lanjutan. Apalagi setelah turunnya Evaluasi Gubernur atau setidaknya pada januari tahun 2014 seluruh Anggota DPRD memiliki Peraturan Daerah tentang APBD TA 2014.
Sebab. Menurut sumber media ini yang berada di DP2KA Membenarkan bahwa hal terkait DPAL terhadap 10 program Kegiatan Dinas Pekerjaan Umum sama halnya dengan proses DPAL tahun sebelumnya “ ya, tahun sebelumnya memang di DPAL juga dan masuk juga dalam APBD, dana sesuai aturan sudah di lakukan” ungkapnya, Rabu ( 11/02) kemarin. Ceritanya, DPAL program kegiatan Tahun 2013 jelas masuk dalam APBD Tahun 2014 yang di sahkan lebih 1 tahun yang lalu yang masuk dalam pembiayaan kegiatan lanjutan di APBD tahun 2014.
Sebagaimana yang di sampaikanya dalam pemberitaan sebelumnya yang diberitakan media ini, prosedur DPAL sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan sebab DPAL-SKPD adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan yang belum diselesaikan pada tahun berjalan, dan sudah melewati batas akhir penyusunan RKA-SKPD untuk tahun anggaran selanjutnya. DPAL-SKPD hanya untuk pembebanan kegiatan belanja langsung yang telah diestimasikan tidak selesai pada waktunya.
DPAL disahkan oleh PPKD setelah dilakukan proses verifikasi terhadap kebenaran DPAL yang diajukan baik dari segi material maupun formal. Proses verifikasi yang dimaksud meliputi, sisa DPA-SKPD yang belum diterbitkan SPD dan/atau belum diterbitkan SP2D atas kegiatan bersangkutan , Sisa SPD yang belum diterbitkan SP2D atau SP2D yang belum diuangkan.
Dalam surat tertanggal 16 Desember 2013 yang di tanda tangani plt Kepala dinas PU kab Lingga, Drs. M Ajis,M.AP.M.PUB. Terkait daftar Usulan DPAL 2013. Yang di kirimkan kepada kepala Bapeda Lingga, Kepala DP2KA Lingga dan Inspektur Daerah Kabupaten Lingga. Tertera kegiatan yang di DPAL-kan terkait peningkatan jalan kabupaten Lingga dan telahpun disetujui Sekda Lingga kala itu, Kamarudin. Pada hari yang sama pula yakni pada tanggal 16 Desember 2013.
Sementara itu, Kamarudin Ali SH wakil Ketua DPRD Lingga atau mantan Ketua DPRD Lingga priode Tahun 2009 – 2014 tidak bisa di Hubungi untuk di mintai tanggapan terkait proses DPAL, 4 nomor Telepon pribadinya yang pernah menghubungi media ini beberapa saat yang lalu, ketika di hubungi Kamis (12/02) tidak aktif guna di mintai tanggapan atas pembiayaan kegiatan lanjutan yang di DPAL tahun 2013 dan tahun 2012 yang saat itu di setujui dalam paripurna dan di setujui DPRD dalam Paripurna Persetujuan APBD kabupaten Lingga.(amin)