; charset=UTF-8" /> Toke Penampung Barang Bekas Ilegal “Jinakkan” Satpol PP Pemko Tanjungpinang - | ';

| | 972 kali dibaca

Toke Penampung Barang Bekas Ilegal “Jinakkan” Satpol PP Pemko Tanjungpinang

Penampungan barang bekas ilegal di Jl Kuburan, batu 7 Tanjungpinang.

Penampungan barang bekas ilegal di Jl Kuburan, batu 7 Tanjungpinang, (foto by serly mariyani, radarkepri.com)

Tanjungpinang, Radar Kepri-Meskipun telah beberapa kali di sorot oleh media ini tentang belasan penimbunan barang bekas illegal di kota Tanjungpinang. Hingga hari ini, belum ada tindakan dari dinas terkait seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Tanjungpinang.

Satuan Polisi Pamang Praja Kota Tanjungpinang terkesan takut dan diduga telah menerima sejumlah suap, agar penimbunan barang bekas ini tidak ditindak. Hal ini terlihat ketika awak media ini melakukan investigasi ke sejumlah lokasi penampungan tersebut, seperti di Jl Sultan Machmud, Tanjung Unggat dan di Jl Hanaria Batu 8 jalan baru, serta penampungan lainya. Belum satupun yang ditindak oleh petugas Satpol PP yang dipimpin Drs Surjadi MT.

Dikonfirmasi Radar Kepri terkait dengan penampungan barang bekas illegal, Kamis (06/02) melalui pesan singkat via ponselnya. Hingga berita ini diunggah, Surjadi belum memberikan jawaban, sementara pesan konfirmasi yang dikirim Radar Kepri menyatakan terkirim.

Anehnya, hampir setiap hari ditulis oleh media ini termasuk penolakan warga Tanjung Unggat tentang keberadaan penimbanan barang di daerahnya.Satpol PP kota Tanjungpinang di bawah kepemimpinan Drs Surjadi MT masih enggan menindak tegas penampungan barang bekas yang meresahkan masyarakat setempat itu.

Sikap “memble” Surjadi menertibkan dan menutup seluruh penampung barang bekas illegal ini tentu saja mencurigakan. Mungkinkah, Surjadi atau oknum Satpo PP Pemko Tanjungpinang menerima sejumlah uang dari toke penampungan barang bekas tersebut ?. Sehingga terkesan Surjadi “jinak” pada para toke penampung barang bekas illegal tersebut.

Padahal, setiap tahunnya Pemko Tanjungpinang mengalokasikan anggaran untuk Satpol PP Kota Tanjungpinang untuk memastikan Peraturan Daerah (Perda) yang dibuat dengan nilai miliaran rupiah per-Perda benar-benar dilaksanakan. Sehingga kewibawan dan legitiminasi Pemko Tanjungpinang tidak hilang ditengah masyarakat.(aliasar)

Ditulis Oleh Pada Kam 06 Feb 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek