Pemuda Pengangguran Ini Kuras Barang Milik Anak Kost
Tanjungpinang, Radar Kepri-Tiputra alias Putra (19) terdakwa pencurian ini hanya tertunduk saat mendengar keterangan 8 orang saksi yang dihadirkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (28/05/2018). Pria pengangguran ini di sidang dalam kasus pencurian di rumah kos mahasiswi di Jalan Pemuda, Gang Sagu pada tanggal 9 Januari 2018 lalu.
Pencurian dilakukan terdakwa Putra saat semua penghuni kost sedang pulang kampung saat libur semester. Aksi terdakwa semakin leluasa karena tinggal bersebelah dengan kos para mahasiswi yang semuanya berasal dari Karimun.
Saksi Dwi Cahya Oktaviani salah satu korban pencuriam mengatakan kejadian pencurian diketahui saat mereka pulang dari kampung. Saat itu pintu rumah belakang sudah terbuka, dan beberapa barang yang ada di dapur dan milik pemilik kost di kamar diketahui banyak yang hilang.
Diantaranya kompor dan tabung gas, wajan, toples Tupperware, handuk, kipas angin, seterika, rice cooker, celana, gantungan baju. “Beberapa barang ada yang dibalikan ada juga yang sudah dijual pelaku. Total kerugian yang kami alami semua sekitar Rp. 2 juta lebih bu hakim,” ujar saksi.
Lebih lanjut saksi mengatakan terdakwa masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang yang tidak terkunci. Hal tersebut diketahui saksi dari ketua RT setelah terdakwa ditangkap polisi. “Selama ini tidak pernah ada pencurian di tempat kami, sejak terdakwa tinggal disebelah kos barulah terjadi bu,” ujar saksi.
Atas keterangan saksi, terdakwa Putra mengakui semuanya. Sidang akan dilanjutkan minggu depan. (Dwa)