Pemko Tanjungpinang Kembali Berulah, Penyebab Pengesahan Anggaran TA 2021 Molor
Tanjungpinang, Radar Kepri-Memanasnya hubungan DPRD Kota Tanjungpinang dengan Walikota, Hj Rahma bukan tanpa sebab. Pasalnya, dalam pagu anggaran 2021 terdapat sejumlah kegiatan yang berpotensi mengumpulkan masa dalam jumlah besar dan tidak tepat mendukung program pemerintah pusat dalam pencegahan covid 19.
Bahkan ada anggaran yang terkesan tidak penting dan mendesak. Seperti penabalan gelar yang diusulkan menelan biaya Rp 500 juta. Kemudian pagelaran Bunda PAUD yang berpotensi melanggar protokol kesehatan karena mengumpulkan anak-anak.
Terkait memanasnya hubungan DPRD dan Pemko Tanjungpinang dengan adanya tudingan hal ini karena masalah pribadi antara Ketua DPRD dan Walikota. Hj Yuniarni Pustoko Weni angkat bicara. Inilah penjelasan Weni sapaan ketua DPRD Kota Tanjungpinang tersebut.
“Sebenarnya tidak ada persoalan pribadi terkait dgn sikap saya tetapi semata mata rasa prihatin dan kecewa kami di lembaga DPRD dengan sikap Walikota melaksanakan dan menjalankan roda pemerintahan yang terkesan kurang tanggap dalam mengantisipasi dan menyelesaikan persoalan persoalan dalam pemerintahan .
Hal bermula dengan berbagai persoalan termasuk mulai dari persoalan APBD 2020 sudah pernah terjadi. Di mana waktu itu yang di tetapkan oleh DPRD banyak yang Berbeda dengan yang di antarkan waktu setelah di tetapkan dan di bawa ke provinsi waktu di evaluasi.”Kita sudah mengingatkan agar RAPBD 2021 tidak terulang lagi .eh .. ternyata di ulang lagi di perubahan dan juga saat pembahasan Anggaran 2021. Dimana RAPBD tanpa di sertai dokumen pendukung seperti yg tertuang dalam PP 12 2018 pasal 16 dan hal tersebut terus berlanjut.”terangnya.
Dilanjutkan Weni.”Tentu kita ingin menyampaikan kepada walikota agar mengingat KSN perangkat TaPD maupun OPD agar lebih serius dan mematuhi rambu rambu dalam setiap regulasi yang sudah di tentukan dalam Persturan Perundang undangan di maksud.”ujarnya.
Terkait pembahasan APBD Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2021, masih menurut Weni yang mengalami keterlambatan karena Pemerintah Kota Tanjungpinang khususnya oleh TAPD Kota Tanjungpinang tidak siap bahkan terkesan tidak serius.
Ketidaksiapan tersebut menyangkut kepatuhan terhadap aturan sebagaimana yang diamanatkan dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, bahwa Pemerintah Daerah wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD beserta dokumen pendukung lainnya.
Hampir seminggu Rapat Anggaran dilaksanakan oleh Badan Anggaran DPRD Kota Tanjungpinang bersama TAPD Pemerintah Kota Tanjungpinang, namun tidak kunjung terselesaikan. Hal tersebut karena Badan Anggaran DPRD meminta dokumen sebagaimana dimaksud tetapi tidak kunjung diberikan oleh TAPD dengan alasan-alasan yang rasanya tidak masuk akal.
“Ini bukan masalah pribadi, tapi ini menyangkut lembaga DPRD. Terkait pembahasan APBD, justru rekan-rekan di Badan Anggaran DPRD yang sangat serius untuk menuntaskan pembahasan tersebut, tetapi mala Pemerintah Kota Tanjungpinang khususnya TAPD yang terkesan tidak serius. Setiap kita meminta dokumen pendukung, alasannya menunggu instruksi Walikota. Padahal aturan dan mekanisme pembahasan APBD sudah sangat jelas diatur baik didalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maupun didalam PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah”.
“Apalagi dengan alasan harus menunggu instruksi Walikota, padahal terkait hal tersebut merupakan kewenangan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang di ketuai oleh Sekretaris Daerah. Bahkan masing-masing sudah memiliki tugas dan fungsi, sehingga tidak mungkin semua hal harus menunggu instruksi Walikota”
“Kita bukan tidak faham terkait administrasi pemerintahan, mana kewenangan Walikota, mana kewenangan Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan mana kewenangan OPD. Aturan itu sudah sangat jelas, tinggal bagaimana Walikota konsisten didalam mendistribusikan kewenangan tersebut khususnya terkait masalah pembahasan anggaran ini”.
“Bukti keseriusan kami di Badan Anggaran DPRD sampai hari minggu bahkan hingga malam tetap menunggu, dan berlangsung dalam beberapa hari. Sehingga wajar jika kawan-kawan di Badan Anggaran itu kecewa, sebab yang ditunggu tidak juga kunjung diberikan yaitu dokumen APBD. Bagaimana APBD mau dibahas, jika dokumen pendukungnya tidak ada. Ketika dipertanyakan kembali, selalu itu jawabannya menunggu instruksi Walikota. Kalau begini terus kondisinya, bagaimana mungkin pembahasan APBD dapat terselesaikan”.
Selain itu, DPRD Kota Tanjungpinang juga menyayangkan sikap Pemerintah Kota Tanjungpinang khususnya TAPD yang masih juga memasukkan beberapa program kegiatan yang sebelumnya sudah di drop karena pertimbangan Pandemi COVID-19, tetapi masih juga dimasukkan dalam postur belanja.
Padahal berdasarkan Permendagri 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 secara jelas mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah agar lebih memprioritaskan penanganan Pandemi COVID-19 termasuk pemulihan ekonomi masyarakat akibat dampak COVID-19. Sehingga penyusunan APBD hendaknya memperhatikan skala prioritas dimasa Pandemi COVID-19, bukan justru pada kegiatan kegiatan yang dirasa masih bisa ditunda pelaksanaannya.
“Selain masalah tersebut, yang membuat kawan-kawan di Badan Anggaran juga kecewa terkait kegiatan yang sudah kita drop bersama TAPD karena pertimbangan Pandemi COVID-19, akan tetapi kembali dimasukkan kedalam pos belanja dan ini terjadi 2 kali. Kita drop dimasukkan lagi, kita drop lagi dimasukkan lagi”.
“Kami DPRD bukan tidak setuju atau tidak mendukung kegiatan penabalan gelar adat kepada Walikota Tanjungpinang, bahkan kami sangat mengapresiasi rencana kegiatan tersebut. Namun dengan situasi COVID-19 saat ini apakah memungkinkan untuk dilaksanakan. Dengan alokasi anggaran yang mencapai Rp.500jt, saat Pandemi COVID-19 saat ini tentu anggaran sebesar itu akan lebih efektif dan bermanfaat jika digunakan untuk penanganan dampak COVID-19 yang dirasakan masyarakat”.
“Selain itu, penyelenggaraan kegiatan tersebut juga akan menimbulkan kerumunan. Tentu hal ini sangat kontradiktif dengan kebijakan Walikota dalam Peraturan Walikota yang sedang gencar-gencarnya disosialisasikan. Sehingga alangkah lebih bijak jika pelaksanaannya kita tunda dulu dan lebih memprioritaskan hal-hal yang bersifat urgen dan bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat”.
“Begitu juga dengan kegiatan Gebyar PAUD, sekali lagi kami DPRD tekankan bukan kita tidak mendukung bahkan kita juga mengapresiasinya. Tapi situasi saat ini belum memungkinkan untuk dilaksanakan, karena dengan kegiatan tersebut sudah pasti akan menimbulkan kerumunan anak anak kita dari PAUD. Hal ini selain bertentangan dengan aturan dimasa Pandemi COVID-19, juga akan sangat berisiko bagi anak-anak kita dari PAUD”.
“Saat-saat kondisi Pandemi COVID-19 ini, harusnya kita semua memiliki komitmen untuk mengurangi kegiatan kegiatan yg bersifat seremonial dan berpotensi menimbulkan masalah baru. Hendaknya kita lebih konsentrasi dalam memikirkan kegiatan kegiatan yang dapat meringanksan beban masyarakat atau mengurangi beban ekonomi masyarakat”.
Hal inilah yang membuat kekecewaan kami kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang, yang terkesan mengabaikan itu semua. Padahal kita semua berharap agar APBD Tahun Anggaran 2021 ini dapat segera kita selesaikan pembahasannya, sehingga dapat dioptimalkan bagi keberlangsungan pembangunan di Kota Tanjungpinang sehingga roda ekonomi masyarakat dimasa Pandemi COVID-19 dapat perlahan pulih kembali. Tetapi tentunya semua itu harus didasarkan pada ketentuan yang berlaku serta skala prioritas dimasa Pandemi COVID-19 sehingga tidak justru menjadi masalah baru di Kota Tanjungpinang.(irfan)