
Batam, Radar Kepri-Perang terhadap narkoba yang dicanangkan Polda Kepri terus berlanjut. Sabtu (28/05) sekitat pukul 01 00 Wib Satuan Resnarkoba Polresta Barelang sukses 2 orang tersangka tindak pidana Narkotika jenis Sabu dan Extacy.
Tersangka berinisial Ih dan Ti ditangkap anggota di Tepi jalan sebelum Jembatan Patam Lestari, Tiban, Batam.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Sabu dengan berat bruto 751 gram, extasi 15 butir, tembakau jenis narkotika berat 5,20 gram dan 1 unit Handphone Nokia 130 Beserta Kartu.
Saat ini ke dua tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolresta Barelang untuk dilakukan penyidikan, pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.(irfan)