
Tanjungpinang, Radar Kepri-Rinto Siburian alias Fernandes dituntut selama 3 tahun dan denda Rp 1 Miliar, jika tak mampu bayar ditambah 4 kurungan. Karena menurut jaksa terbukti melanggar pasal 197 UU RI N0. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat ke-1 KUHP. Sedangkan Martin selaku pemilik dituntut selama 4 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsidair 4 bulan penjara.
Tuntutan ini dibacakan, Rabu (18/04) didepan majelis hakim PN Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini.
Dalam surat dakwaan jaksa diterangkan, terdakwa RINTO SIBURIAN Alias FERNANDES baik bersama sama dengan saksi MARTHIN (dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsidair 4 bulan kurungan) BENNY MARDIANA (dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsidair 4 bulan), BUDI HARTONO (dituntut selama 3 tahun dan denda Rp 1 Miliar subsidair 4 bulan) LAMBOK SIMANJUNTAK ( dituntut selama 3 tahun dan denda Rp 1 Miliar subsidair 4 bulan) EFENDI SIMANJUNTAK (dituntut 3.tahun dan denda Rp 1 Miliar Subsidair 4 bulan.).
Mereka bertindak sendiri – sendiri pada hari Sabtu tanggal 02 September 2017 sekira jam 09.00 Wib di JL. Sri Bayitan didepan Gudang PT Murti Transindo Kijang, Kelurahaan Kijang Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan /atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar,berupa sedian farmasi (sebuk bahan Obat) sebanyak 480 drum Plastik warna Biru yang terdiri dari 10 Ton CRISOPRODOL, 1 Ton DEKTROMETTHORHAN, 1 Ton TRIHEXYPHENIDYL, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara cara sebagai berikut.
Awalnya saksi MARTIN, selaku pemilik barang berupa serbuk obat atau sedian farmasi 10 Ton CRISOPRODOL, 1 Ton DEKTROMETTHORHAN, 1 Ton TRIHEXYPHENIDYL yang di beli dari negara India yaitu kepada Sdr BAPNA Alias BU NA (DPO)seharga Rp. 520.000,000 (Lima Ratus dua puluh Juta Rupiah)pada awal bulan Agustus 2017 menelpon terdakwa yang kebetulan terdakwa juga seorang yang mempunyai jasa kiriman barang yaitu PT .Transmart Logistindo yang bergerak di bidang Ekspedisi, dan saksi MARTHIN kepada terdakwa RINTO SIBURIAN, meminta untuk membantu menerima kiriman barang dari Agen Singapura DENGAN MARKING KODE KADEK, untuk di terima di Batam.
Seanjutnya untuk di kirim ke Jakarta atas permintaan tersebut, terdakwa menawarkan harga perkilogramnya Rp. 33.000(tiga puluh tiga Ribu Rupiah) dan terdakwa meminta dana Oprasional Total sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus Juta Rupiah) dari kesepakatan yang telah dilakukan antara terdakwa dengan Saksi MATHIN sebesar Rp.840.000.000,- karena harga tersebut telah di kordinasikan dengan saksi BUDI HARTONO, dan Saksi EFENDI SIMANJUNTAK, yang kemudian saksi MATHIN mengirim dokumen barang MSDS (MATERIAL SAFETY DATA SHEET) Ke Whatsaap nomer terdakwa yaitu 08128183703, terdakwa setuju untuk mengangkut dari Batam ke Jakarta.
Kemudian terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 96.000.000 (sembilan puluh enam juta rupiah) kepada saksi BUDI HARTONO, untuk pembayaran dari Singapura ke Batam yaitu di gudang milik saksi EFENDI SIMANJUNTAK di Ruko Tiban Mas Asri Blok E N0.8 Kecamatan sekupang Batam(PT MURTI TRANSINDO), selanjutnya terdakwa RINTO SIBURIAN pada tanggal 31 Agutus 2017 menelpon saksi BUDI HARTONO untuk memindahkan barang yang sudah tiba di Batu Aji (Ruko City Makmur N0.7) di gudang yang disewa oleh terdakwa kepada saksi Leo Tjahyono, untuk di pindahkan ke Gudang milik saksi EFENDI SIMANJUNTAK di Ruko Tiban Mas Asri Blok E N0.8 Kecamatan sekupang Batam(PT MURTI TRANSINDO).
Setelah barang sampai di gudangnya Efendi Simanjuntak, menerima pembayaran Rp. 6.000.000,-(enam juta rupiah) dan saksi Efendi Simanjuntak menghubungi saksi LAMBOK SIMANJUNTAK untuk memindahkan barang berupa serbuk obat atau sedian farmasi 10 Ton CRISOPRODOL, 1 Ton DEKTROMETTHORHAN, 1 Ton TRIHEXYPHENIDYL dari gudang Milik PT MURTI TRANSINDO untuk di pindahkan ke Gudang PT MURTI TRANSINDO yang ada di JL. Sri Bayitan didepan Gudang PT Murti Transindo Kijang, Kelurahan Kijang Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan dan selanjtunya saksi LAMBOK SIMANJUNTAK menghubungi saksi BENNY MARDIANA untuk mengirimkan bahan obat tersebut melalui Kapal Pong Pong yang ada di Pelabuhan Punggur pada hari Jumat tanggal 1 September 2017 dengan ongkos kirim Rp.18.000.000,-,(delapan belas juta rupiah)
Besokanya, Sabtu Tanggal 2 September 2017 sekira jam 05.26 Wib barang milik Saksi MARTHIN berupa 480 drum Plastik warna Biru yang terdiri dari 10 Ton CRISOPRODOL, 1 Ton DEKTROMETTHORHAN, 1 Ton TRIHEXYPHENIDYL, yang sedianya akan dikirim ke Jakarta dengan bantuan terdakwa RINTO SIBURIAN dan saksi BENNY MARDIANA telah tiba di Pelabuhan Gentong Tanjung Uban, yang kemudian barang barang tersebut selanjutnya di lakukan pemuatan ke atas Truk yang di kemudikan oleh Sopir yaitu antara lain saksi HENDRI DONAL, NOVA ANGGIH , dengan menggunakan 3 buah truk Mitsubishi warna Kuning NO POL – BP 8810 TY, N0 POL BP 8726 BU dan Truk Toyota Dyna warna Merah N0. POL BP 9430 TY, namun sekira jam 09.00 Wib. Tepatnya di depan Gudang Milik PT MURTI TRANSINDO yang ada di Kijang, dilakukan penangkapan oleh Polisi Polsek Bintan Timur , karena dalam melakukan pengangkutan dan mengedarkan sedian farmasi terdakwa RINTO SIBURIAN tidak memiliki izin Edar dari Mentri Kesehatan atau Balai Pengawas Obat dan Makanan(Balai POM), dan dari tangan terdakwa di dapati barang bukti uang tunai sebesar Rp.74.000.000,- (tujuh puluh empat juta rupiah) sisa dari uang yang di terima dari Saksi MARTHIN untuk operasional pengiriman bahan obat yang akan di bawa ke Jakarta.
Pengiriman dan pengangkutan barang tersebut dari India yang dibeli oleh saksi MARHTIN yang kemudian pengangkutannya dari Batam untuk nantinya sampai dilanjutkan untuk dikirim ke Jakarta yaitu ke alamat MARTHIN.CO JL Daan Mogot Raya N0.99 Jakarta Indonesia, oleh terdakwa RINTO SIBURIAN, sesuai keterangan dari saksi RULLY ARDIAN dari Kantor Bea Dan Cukai Tipe B Batam bahwa berdasarkan data Inmportasi barang dan pemberitahuan Import barang(PPFTZ01) mulai dari tanggal 15 Agutus 2017 s/d 4 September 2017 tidak ada bahan obat yang masuk melalui Kepabeanan Batam;
Berdasarkan keterangan Ahli yaitu saksi SRI ANGGRAINI,S Farm. Apt PNS pada Balai POM Batam Seksi Pemeriksaan penyidikan, yang pada pokoknya menerangkan bahwa bahan obat seperti tersebut diatas peredarannya dan pengangkutanya harus mendapat persetujuan dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Repubilik Indonesia berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI N0.5 Tahun 2017, dan berdasarkan PP N0.72 tahun 1998 Tentang pengamanan sediaan farmasi sesuai pasal 1 ayat 5,bahwa kegiatan mengangkut bahan obat termasuk dalam kegiatan mengedarkan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU RI N0. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat ke-1 KUHP. Atau kedua,
Atau kedua, Pasal 62 Undang Undang N0 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.-
Subsidiair, Pasal 63 ayat 1 huruf a Undang Undang N0 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
JPU Iresa Nadeja SH MH dan RD Akmal SH menyatakan terdakwa Rinto Siburian terbukti melanggar pasal 197 UU RI N0. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Terhadap tuntutan ini Rinto dan pengacaranya menyatakan akan menyampaikan pembelaan pada Rabu pekan depan.(irfan)