; charset=UTF-8" /> Pembangunan Jalan dan Dermaga di Selambak Rusak Terumbu Karang ? - | ';

| | 316 kali dibaca

Pembangunan Jalan dan Dermaga di Selambak Rusak Terumbu Karang ?

Anambas, Radar Kepri-Skandal pembangunan jalan dan dermaga beton di Resort desa Selambak, Batu Belah kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) semakin menarik. Ada indikasi pelanggaran dan potensi tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

Indikasi diatas berdasarkan informasi dan data yang diperoleh radarkepri.com dan konfirmasi dengan pihak terkait.”Pembangunan itu, didiga belum ada izin pemanfaatan ruang laut dan merusak terumbu karang bang.”terang sumber.

Berdasarkan, informasi dari berbagai sumber, ditegaskan bahwa, sejak Tahun 2014, perairan di KKA, tepatnya di lokasi pembangunan ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Perairan Nasional dengan kriteria Taman Wisata Perairan. Penetapan ini berimplikasi konsekwensi hukum atas pelanggaran dan pidana terhadap pelaku.

Sumber dilapangan menyebutkan, pembangunan itu juga merusak sejumlah terumbu karang dan mengganggu ekosistem laut.

Berdasarkan realita dan informasi diatas, para pelaku perusak terumbu karang dan memanfaatkan ruang laut maupun pejabat yang diduga memberikan restu (ijin) dapat dijerat pidana tentang pengrusakan terumbu karang.

Pelaku perusak karang dapat dijerat Tindak pidana karena melanggar Pasal 73 ayat (1) huruf a jo UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Penerapan Ketentuan Pidana Terhadap Pelaku Destruction Kejahatan Ekosistem Terumbu Karang yang tepat dan sesuai dengan rumusan dalam Pasal 73 ayat (1) huruf a jo UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Daerah Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dan denda Rp2,000,000,000.00 (dua miliar rupiah)

Hadi, Korwas PSDKP Anambas dikonfirmasi tindaklanjuti atas dugaan pemanfaatan ruang laut dan pengrusakan terumbu karang di wilayah kerjanya menuliskan.”Belum fix bang, masih berproses.”tulisnya.

Hadi menambahkan.”Ijin yang berwenang menerbitkan ditjen PKRL, di Anambas ada UPT Loka Konservasi. sebagai informasi awal.”terangnya.

Menurut Hadi.”Izin, informasi dari pusat yang bersangkutan sudah mengurus dokumen PKKPRL dan telah verifikasi lapangan tanggal 15 Oktober 2024 lalu. Dari hasil penilaian teknis dan verifikasi lapangan, permohonan tersebut direkomendasikan untuk diterima atau disetujui permohonan PKKPRLnya. Yang bersangkutan juga telah membayar PNBP, seharusnya dokumen PKKPRLnya juga telah terbit pak.”bebernya.

Ditambahkan Hadi.”Untuk memastikan kami berencana untuk turun ke lapangan.”tuturnya.

Sedangkan Kadis Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri, Said Sudrajat Mazlan yang dikabarkan menerbitkan rekomendasi ijin, hingga berita ini dimuat belum memberikan jawaban.

Resor ini dikabarkan dikelola Stefen (pengurus) namun pemiliknya sebenarnya abangnya.”Nama panggilannya Ipen juga yang didapat dari orang tuanya bernama Eek.”terang sumber. Namun sumber tidak mengetahui dari mana Eek mendapatkan lahan tersebut.

Sebagai catatan lokasi resor ini hanya berjarak sekitar 200 meter dari AMP milik PT PBK yang disegel KKP karena memanfaatkan ruang laut berupa pembangunan Jeti (dermaga) tanpa ijin beberapa waktu lalu. Ijin Jeti tak terbit karena kawasan itu berada dalam konservasi laut.

Hingga berita ini dimuat media masih menunggu jawaban dan penjelasan dan pihak-pihak terkait. Konfirmasi dengan pihak kementrian Kelautan dan direktur KKP masih diupayakan.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 15 Apr 2025. Kategory Anambas, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek