Pembangunan Jalan Beton di Resor Selambak Diduga Ilegal
Anambas, Radar Kepri-Pembangunan jalan beton dan dermaga di Resort desa Selambak, Batu Belah, kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas diduga tidak memiliki ijin yang diperlukan.
Setidaknya ada dua ijin yang diperlukan untuk membangun jalan beton diatas laut tersebut. Pertama, Ijin pemanfaatan ruang laut dari dinas berwenang dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP). Kemudian analisa dampak lingkungan yang menjadi domain Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Jalan sepanjang hampir 50 meter dengan material semen dan besi tersebut diduga tidak memiliki kedua persyaratan tersebut.
Pemilik resor, Stefen dikonfirmasi radarkepri.com melalui pesan singkat ke WA-nya, hingga berita ini dimuat belum memberikan jawaban.
Sedangkan kadis DKP KKA, Rova Riyadi menyarankan.”Selamat malam juga pak,
Klo terkait izin ruang laut (PKPRL) coba bapak langsung tanyakan ke Koordinator wilayah Loka Konservasi/LKKPN yg ada di Anambas pak, Krn mereka yg berwenang terkait Penerbitan izin tsb.”tulisnya menjawab konfirmasi media ini.
Menindaklanjuti saran tersebut, media ini mengkonfirmasi dengan Hadi, Korwas DKP KKA,”Selamat malam bang. Untuk jalan dan dermaga tersebut kami belum melakukan pengawasan. Mohon beri kami waktu untuk pulbaket.”tulisnya menjawab konfirmasi media ini melalui WA-nya.(Irfan)