; charset=UTF-8" /> Pembagian Teh Cap Prendjak Kadaluarsa Nodai Hari Raya Idul Fitri - | ';

| | 2,450 kali dibaca

Pembagian Teh Cap Prendjak Kadaluarsa Nodai Hari Raya Idul Fitri

Sekretaris LSM Lidik Kepri, Indra Jaya dan teh cap Prendjak kadaluarsa

Sekretaris LSM Lidik Kepri, Indra Jaya dan teh cap Prendjak kadaluarsa.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Beredarnya teh cap Prendjak kadaluarsa yang ditempel ulang labelnya menjadi masih berlaku. Mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lidik Kepri yang menilai tindaka produsen teh Prendjak itu melanggar UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Dalam kemasan berwarna kuning pembungkus teh Prendjak kadaluarsa yang dibagikan oleh PT Panca Rasa Pratama kepada masyarakat Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, kota Tanjungpinang beberapa hari lalu. Ternyata, masa edar (layak konsumsi, red) teh tersebut sampai 31 Desember 2009, namun di bagian layak konsumsi itu ditempel lagi masa berlaku baru, yakni hingga 31 Desember 2015.”Ini jelas penipuan dan pembohongan publik yang merugikan konsumen.”tegas sekretaris LSM Lidik Kepri, Indra Jaya.

Menjumpai Radar Kepri di sebuah kedai kopi di Bintan Plaza, Kamis (31/07) Indra Jaya mengatakan.”Itu sudah jelas melanggar hak-hak konsumen. Yang mana, hak konsumen itu berefek pada kesehatan masyarakat sebagaiman diatur Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999.”Katanya.

Kemudian.”Kita dari LSM Lidik Kepri meminta pihak terkait, seperti Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepri, Pemerintah Daerah juga kepolisian untuk menindak pengusaha tersebut secara hukum yang berlaku.”terang Indra Jaya.

Kemudian lanjut Indra Jaya.”Jika memang betul-betul terbukti itu, kaadaluarsa. Apalagi membahayakan kepada masyarakat, pihak kepolisian juga dimita proaktif dalam kasusus ini. Jika memang benar itu terjadi, itu namaya telah menodai hari Raya Idul Fitri umat Islam, karena teh itu dibagikan menjelang lebaran.”Paparnya.

Kemudian Kata Indra Jaya.”Begitu juga dengan, Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (YLPKI) Perwakilan Kepri, jangan diam. Ini menyangkut kesehatan masyarakat. Masa makanan kadaluarsa di bagikan ke masyarakat mereka bungkam. Padahal, dalam Undang-undang Perlindungan konsumen Nomor 8 tahun 1999, itu-kan sudah sudah jelas sanksi dan hukumnya.”tutup Indra Jaya.(aliasar)

Ditulis Oleh Pada Kam 31 Jul 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

6 Comments for “Pembagian Teh Cap Prendjak Kadaluarsa Nodai Hari Raya Idul Fitri”

  1. Sehubungan beredarnya masalah pembagian the prendjak yang kadaluarsa kepada masyarakat,ini sudah jelas di kategorikan akan meracuni masyarakat,tentu semua anggota Lidik dan jajaran akan mendukung kepada pihak-pihak yang terkait untuk mengusut tindakan yang telah di lakukan oleh perusahaan tersebut.

  2. Konspirasi kedai kopi

  3. Cari rezeki dengan cara membuka aib orang lain akan laknat sampai ke anak cucu. . .

  4. Kalau masyarakatnya bijak makanan yang sudah kadaluarsa jangan di konsumsi walaupun gratis. . .masyarakat kita kebiasaannya mau yg gratis terus walaupun nyawa tantangannya contoh. . Open house rumah cawapres terpilih

  5. yg bagi nak cari muke ke big boss negeri, dgn membagi sembako gratis ke masyarakat, emang sih masyarakat harus jeli, tapi kenapa tgl kadaluarsa kok di tempel ulang, kalo mau bagi,ya yg terbaik.. bkn karena carmuk.. geto aja kok repottt

Komentar Anda

Radar Kepri Indek