Pembacaan Tuntutan Terhadap Ignas Ditunda Lagi

Sidang Ignatius yang digelar virtual.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Ruang sidang utama PN Tanjungpinang, Senin (09/08) diramaikan warga yang tergabung Persekutuan Keluarga Flobamorata (PKF). Pengunjung sidang terlihat marah dan berteriak kesal karena pembacaan tuntutan terhadap ketua PKF Kepri, Ignatius Toka Sali ditunda lagi.

Mereka mencurigai adanya permainan sehingga pembacaan tuntutan terhadap Ignas ditunda untuk kedua kalinya dengan alasan tuntutan dari Kejati Kepri belum turun.”Tuntutan dari Kejati Kepri belum turun, kami mohon ditunda sampai Kamis (12/08).”ucap jaksa Yustus dari Kejati Bintan pada hakim.

Dalam surat dakwaan diuraikan kronologis kasus yang mengantarkan Ignas ke pengadilan lagi.

Awalnya terdakwa Ignatius Toka Alias Ignas pada hari Rabu tanggal 04 November 2020 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November tahun 2020 bertempat di Jalan Gatot Subroto Nomor 26 Kelurahan Tanjung Pinang Timur Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau atau Grup chat WhatsApp PKF KEPRI yang terdiri dari sekitar 165 Orang anggota atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut.

Berawal pada tanggal 25 Agustus 2020 Saksi Aswandi dan beberapa anggota TNI yang bertugas di wilayah Kodim 0315/Bintan dan satuan kerja dibawahnya mendapatkan perintah untuk melaksanakan tugas pengamanan di kawasan PT. BAI Galang Batang berdasarkan Surat Perintah Komandan Kodim 0315/Bintan Nomor : Sprin/591/VII/2020 tanggal 25 Agustus 2020.
Senin tanggal 02 November 2020 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di kampung Masiran, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau terjadi keributan antara pihak PT. Bintan Alumina Indonesia (PT. BAI) dengan sekelompok masyarakat penggarap yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Besar Suku Flores. Melihat keributan yang terjadi tersebut, kemudian Saksi Aswandi langsung mengambil tindakan pengamanan agar keributan tersebut tidak semakin meluas dan membahayakan bagi masyarakat.
Terdakwa selaku Ketua Besar dalam Persekutuan Keluarga Flobamorata (selanjutnya disebut “PKF”) yang mengetahui kejadian keributan tersebut, pada hari Rabu Tanggal 04 November 2020 sekira Pukul 04.00 WIB bertempat di Jalan Gatot Subroto Nomor 26 Kelurahan Tanjung Pinang Timur Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau, mengirimkan atau menyebarkan rekaman pesan suara (voice note) berdurasi 42 (empat puluh dua) menit dan 50 (lima puluh) detik ke dalam Group Chat WhatsApp “PKF KEPRI” yang terdiri dari sekitar 165 (seratus enam puluh lima) orang peserta/anggota group, isi pesan suara (Voice Note) tersebut pada menit ke 16 (enam belas) dan detik ke 13 (tiga belas), Terdakwa menyebutkan Saksi Aswandi selaku Komandan Rayon Militer (selanjutnya disebut “DANRAMIL”) dengan mengatakan “DENGAR BAIK-BAIK, BAHWA BUKANLAH SUKU DENGAN SUKU ATAU PAGUYUBAN DENGAN PAGUYUBAN DALAM PKF TETAPI YANG ADA ADALAH BAHWA PT MEMAKSAKAN KEHENDAKNYA, LALU MEMPERALAT KARYAWAN YANG BEKERJA DIDALAMNYA KEMUDIAN DI BACKUP OLEH APARATUR TERUTAMA KORAMIL YANG DIPIMPIN LANGSUNG OLEH DANRAMIL, ADA FOTO DAN ADA GAMBAR TERSEBAR, KEMUDIAN PAKSAKAN UNTUK GUSUR LALU SEMENTARA KELUARGA PAK LATIF DAN PENGGARAP DAN KEPEDULIAN KELUARGA BESAR FLORES AKHIRNYA DAN TIDAK TERELAKAN KEJADIAN ITU”. Pada saat rekaman pesan suara (voice note) yang dikirim dan diterima dalam Grup Chat WhatsApp PKF KEPRI, beberapa anggota grup menanggapi dengan memberikan beberapa komentar.

Terdakwa mengirimkan rekaman pesan suara (voice note) tersebut ke dalam Grup Chat WhatsApp PKF KEPRI ditujukan agar masyarakat flores yang tergabung dalam grup PKF KEPRI mengetahui bahwa Saksi Aswandi selaku Komandan Rayon Militer (Danramil) 02/Bintan telah memback up PT.BAI memaksakan kehendaknya dan memperalat karyawan yang bekerja di dalamnya, sehingga anggota grup PKF KEPRI yang tersebar di beberapa Kabupaten/Kota Provinsi Kepulauan Riau akan merasa peduli terhadap warga Flores yang dikatakan Terdakwa digusur oleh PT BAI yang diback up oleh Danramil 02/Bintan.
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 05 November 2020 bertempat di Pos Koramil Desa Galang Batang Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau Saksi Aswandi mengetahui adanya rekaman pesan suara (voice note) beredar di Grup WhatsApp PKF KEPRI dari Saksi Hendy, yang didalam rekaman pesan suara (voice note) tersebut menyinggung dirinya selaku Danramil telah melakukan Back Up terhadap PT. BAI memaksakan kehendaknya, lalu memperalat karyawan yang bekerja didalamnya, padahal keberadaan Saksi Aswandi di tempat tersebut untuk melaksanakan tugas pengamanan sesuai surat perintah, sehingga atas informasi yang tidak benar tersebut membuat saksi Aswandi merasa dirugikan karena informasi telah tersebar kepada masyarakat flores yang tergabung dalam Grup PKF KEPRI hingga kepada pimpinan satuan kerja yang memberikan perintah kepada Saksi Aswandi.
Akibat perbuatan Terdakwa yang mengirimkan rekaman pesan suara (voice note) tersebut ke dalam Grup Chat WhatsApp ”PKF KEPRI” yang bisa diakses oleh anggota grup bahkan mendapatkan tanggapan dari beberapa anggota Grup WhatsApp PKF KEPRI dapat menimbulkan pandangan negatif, dan kemarahan dari masyarakat flores terhadap Kelompok Tentara Nasional Indonesia khususnya yang tergabung pada Institusi Komandan Rayon Militer (Danramil) 02/Bintan.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atau kedua Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Atau ketiga pasal 207 KUHP.(Irfan)

Pos terkait