; charset=UTF-8" /> Pegawai BNI 46 Balik Laporkan Nasabahnya - | ';

| | 3,281 kali dibaca

Pegawai BNI 46 Balik Laporkan Nasabahnya

Inilah bukti tanda terima Riko Saputra di Mapolres Natuna.

Inilah bukti tanda terima Riko Saputra di Mapolres Natuna.

Natuna, Radar Kepri-Riko Saputra (37) kayawan BNI 46 Tanjung Uban (dulu BNI Terempa) akhirnya melaporkan Marzuki, direktur cabang PT Samaratunga Cipta Persada ke Mapolres Natuna, Sabtu (29/08) dengan nomor LP/04/VIII/SPKT/NTN diterima Bamin Ops III, brigadir Widiyanto.

Riko dijumpai radarkepri.com didamping penasehat hukum BNI 46 regional II Sumatera, Irwan S Tanjung SH MH, Selasa (01/09) membenarkan aduanya.”Kita sudah berniat baik agar yang bersangkutan menyelesaikan permasalahannya dengan Riko. Tapi niat baik itu tidak digubris. Karena itu, kami akhirnya menempuh jalur hukum.”ucap Irwan S Tanjung SH MH.

Tak tanggung-tanggung, Riko melaporkan 4 tindak pidana sekaligus, yaitu fitnah, pencucian uang, percobaan pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan.”Kita menduga perusahaan itu menjadi tempat tindak pidana pencucian uang. Kami sudah mengecek dan memiliki bukti-bukti awal dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang, red) itu.”tegas Irwan S Tanjung SH MH.

Sebelumnya, pada 04 Juli 2015 lalu, Marzuki telah lebih dahulu melaporkan BNI 46 Cabang Terempa dengan delik penipuan dan merasa dirugikan dengan Nomor Laporan (LP): 85/VII/2015/SPKT/NTN.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 03 Sep 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

2 Comments for “Pegawai BNI 46 Balik Laporkan Nasabahnya”

  1. Pelam makan pelam
    Ikot je b2 tu dlm persidangan kasus DPPID
    Klo tak lah Sm2 melaporkan gitu msk kan je k22 nye

  2. Anton Harseno

    Makin seru keliatan nya ” Episode kali ini “

Komentar Anda

Radar Kepri Indek