Pegawai BNI 46 Balik Laporkan Nasabahnya
Natuna, Radar Kepri-Riko Saputra (37) kayawan BNI 46 Tanjung Uban (dulu BNI Terempa) akhirnya melaporkan Marzuki, direktur cabang PT Samaratunga Cipta Persada ke Mapolres Natuna, Sabtu (29/08) dengan nomor LP/04/VIII/SPKT/NTN diterima Bamin Ops III, brigadir Widiyanto.
Riko dijumpai radarkepri.com didamping penasehat hukum BNI 46 regional II Sumatera, Irwan S Tanjung SH MH, Selasa (01/09) membenarkan aduanya.”Kita sudah berniat baik agar yang bersangkutan menyelesaikan permasalahannya dengan Riko. Tapi niat baik itu tidak digubris. Karena itu, kami akhirnya menempuh jalur hukum.”ucap Irwan S Tanjung SH MH.
Tak tanggung-tanggung, Riko melaporkan 4 tindak pidana sekaligus, yaitu fitnah, pencucian uang, percobaan pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan.”Kita menduga perusahaan itu menjadi tempat tindak pidana pencucian uang. Kami sudah mengecek dan memiliki bukti-bukti awal dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang, red) itu.”tegas Irwan S Tanjung SH MH.
Sebelumnya, pada 04 Juli 2015 lalu, Marzuki telah lebih dahulu melaporkan BNI 46 Cabang Terempa dengan delik penipuan dan merasa dirugikan dengan Nomor Laporan (LP): 85/VII/2015/SPKT/NTN.(irfan)
Pelam makan pelam
Ikot je b2 tu dlm persidangan kasus DPPID
Klo tak lah Sm2 melaporkan gitu msk kan je k22 nye
Makin seru keliatan nya ” Episode kali ini “