; charset=UTF-8" /> Pedagang Asal Tanjung Uban Polisikan Rekan Bisnisnya - | ';

| | 1,799 kali dibaca

Pedagang Asal Tanjung Uban Polisikan Rekan Bisnisnya

Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Hr, seorang pedagang dari Tanjung Uban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan akhirnya melaporkan rekan bisnisnya, Ak ke polisi, Rabu (23/12) karena merasa tertipu sehingga uangnya Rp 50 juta raib.

Awalnya, pada 13 Oktober 2015 lalu sekitar pukul 15 00 Wib pelapor (Hr) menelpon terlapor (Ak) dengan tujuan meminta Ak membawa alat berat dari Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) milik Hr ke Tanjungpinang.

Adapun alat berat yang akan dibawa itu meliputi Kobe sebanyak 3 unit, Lori Fuso sebanyak 2 unit, Tendem/Kempek 1 unit dan Gredel 1 unit. Setelah mendengar alat berat yang akan dibawa itu, Ak kemudian menyetujui.

Selanjutnya, 6 hari kemudian, tepatnya tanggal 19 Oktober 2015, Hr memberikan uang muka biaya pengangkutan pada Ak sebesar Rp 50 juta yang dibayar dengan cek Bilyet Giri (BG) BCA.

Namun, setelah cek dicairkan (diuangkan,red) sampai 23 Desember 2015 atau lebih dari 2 bulan, alat berat milik Hr tak kunjung sampai ke Tanjungpinang. Sehingga Hr mengalami kerugian dan merasa tertipu sehingga melaporkan kasus ini Mapolres Tanjungpinang guna proses hukum lebih lanjut.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 23 Des 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek