Oknum Timsus Gubernur Kepri Dilaporkan ke Polisi

Suherman SH, kuasa hukum pelapor.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Tersulut emosi seorang oknum Timsus Gubernur Kepri berinisial SA diduga memaki maki seorang mantan anggota Dewan Perwakilan Rayat (DPRD) Tanjungpinang Momon di pesan WA grup

Tidak terima akan hal makian tersebut akhirnya Momon didampingi kuasa hukum nya Suherman SH melaporkan oknum Timsus Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Prov Kepri) itu ke Polres Tanjungpinang Senin (6/10/2025)

Terkait uraian atas dugaan tersebut, Kuasa hukum korban, Suherman, SH, membenarkan hal tersebut.

“Iya benar kami melaporkan saudara SA di Polresta Tanjungpinang atas perbuatan fitnah, mencemarkan nama baik yang muaranya merendahkan harkat dan martabat seorang”kata Suherman SH.

“SA ini menyebut klien saya “P****K”di grup partai PPP kota Tanjungpinang melalui WA istrinya, kita ketahui makna kata ” P***K” Ini sangat negatif dan menyakiti, mulai anak kecil sampai orang tua pasti tau makna kata tersebut yakni alat kelamin perempuan atau anjing, jadi kita sangat keberatan dipersamakan dengan kata itu dan kami sangat dirugikan atas kata-kata kurang beradab tersebut”ujarnya.

Sebelum melaporkan SA, Kami sebenarnya sudah menunggu selama 4 hari apakah ada iktikad baik yang bersangkutan untuk meminta maaf, namun nyatanya tidak ada hingga sampai hari ini, klien saya sudah dipermalukan di Whatsapp Group partai tersebut dan malahan sudah dikeluarkan secara paksa oleh ketua partai PPP Kota Tanjungpinang.

Terkait hal tersebut, hingga berita ini diunggah pihak terkait lainnya belum berhasil dikonfirmasi,(Aliasar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *