Oknum Security PT BMW Halang Petani Yang Hendak Bersihkan Mushola
Bintan, Radar Kepri-Sejumlah orang yang diduga preman bayaran menghalangi puluhan petani di desa Lome, Desa Toa Paya Utara, Kabupaten Bintan ketika petani hendak masuk kekawasan hutan lindung yang selama ini dimanfaatkan petani untuk bercocok tanam, padahal para petani itu datang untuk gotong royong membersihkan Mushola, Sabtu (06/011) siang.
Tamrin yang mengaku penjaga lahan yang diklaim milik PT Buana Megawisatama (PT BMW) berdalih pihaknya juga memiliki surat atas hutan lindung milik negara yang saat ini mereka jaga tersebut.”Itu lahan kita, bukan lahan hutan Lindung.”ucap Tamrin.
Ketua FKMTI, M Syukur mengatakan.”Kita mau masuk ke lokasi hutan lindung yang didalamnya ada mushola dan bermaksud membersihkan tempat ibadah itu. Tapi kita dihadang security PT BMW yang bernama Tamrin. Bapak- bapak dan ibu-ibu petani, saksikan sendiri kita dihadang dan dihalangi untuk masuk dan membersihkan mushala.”terang Syukur seraya memperlihatkan surat dan peta dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepri.
Emosi petani yang mayoritas muslim hampir tersulut namun berhasil diredam dan ditenangkan M Syukur dan meminta para petani menahan diri serta kembali ke titik kumpul awal.
Untuk diketahui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepri (DLHK) dengan tegas melalui surat nomor 522/804/DLHK /4.2/2021 tertanggal 2 November yang ditujukan ke ketua FKMTI dan Komunitas Petani Lome tentang Tindak lanjut Peninjauan Lapangan kawasan Hutan Lindung Pulau Bintan/catcment area,yang bermula dari permintaan audensi FKMTI Tanjungpinang-Bintan pada 14 September 2021 lalu.
Dimana, dari hasil audensi tersebut, pihak DLHK Kepri melaksanakan peninjauan lapangan pada 20 September 2021. DLHK Kepri menegaskan, lahan yang diukur DLHK Kepri di Lome berada pada kawasan hutan lindung. Dimana, lahan tersebut dimanfaatkan para petani bercocok tanam.
Ironisnya, meskipun dilapangan DLHK Kepri menemukan adanya portal dan bangunan (pos jaga) yang diduga dibangun PT BMW diatas lahan hutan lindung, namun fakta ini tak diungkapkan dalam surat tersebut. Padahal saat masuk ke lokasi Hutan Lindung itu, sejumlah security termasuk Tamrin sempat menghalang-halangi bahkan meminta DLHK Kepri menunjukkan identitas dan surat tugas dari pimpinan DLHK Kepri. Luar biasa, negara yang memiliki lahan hutan lindung itu harus mendapat ijin dari seorang sekelas penjaga lahan untuk masuk kerumahnya sendiri.
Bahkan, saat para puluhan petani masuk untuk membersihkan tempat ibadah ke lahan yang berada dalam hutan lindung, para security ini tak menganggap surat dan peta yang dari DLHK tersebut.”Padahal hutan lindung milik negara, bukan milik PT BMW.”sesal M Syukur.
Pihaknya telah mempersiapkan laporan dugaan tindak pidana korupsi alih fungsi ribuan hektar hutan Lindung di Bintan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi.”Kami menduga ada konspirasi yang berpotensi tindak pidana korupsi dalam alih fungsi hutan lindung itu di Pulau Bintan. Penguasaan hutan lindung oleh PT BMW hanyalah pintu masuk untuk membongkar dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung di pulau Bintan ini.”terangnya.
M Syukur memperkirakan, kerugian negara atas beralihnya status hutan lindung menjadi milik cooperat ataupun perusahaan mencapai Rp 500 Triliun dengan taksiran harga tanah permeternya Rp 100 ribu.”Data- data sudah kita kantongi, siapa saja yang diduga bermain dan menjadi dalang kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung ini juga sudah tergambar. Dalam waktu dekat akan saya laporkan ke KPK.”terangnya.
Syukur merasa heran.”Kok gampang sekali pihak perusahaan mengklaim lahan hutan lindung miliknya. Mana lahan pengganti yang harus diserahkan PT BMW ke negara sebagai syarat utama dalam alih fungsi hutan lindung. Ini yang menjadi pertanyaan kita.”pungkasnya.
Hingga berita ini dimuat, media ini belum berhasil menjumpai pihak terkait khususnya PT BMW guna konfirmasi dan klarifikasi.(Irfan)