Oknum Disdik Kepri Diduga Minta Fee Proyek

Kantor Disdik Kepri di Pulau Dompak.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri — Dugaan praktik tak terpuji mencoreng citra Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepulauan Riau. Seorang pejabat eselon III di lingkungan dinas tersebut diduga meminta “fee proyek” senilai Rp3 juta kepada penyedia barang kebutuhan kantor dari total anggaran pengadaan sekitar Rp 20 juta.

Informasi yang dihimpun Radar Kepri menyebutkan, permintaan uang tersebut dikemas dengan istilah “dana saving”. Modus ini sontak menimbulkan keberatan dari pihak penyedia, lantaran memotong margin keuntungan yang sudah tipis.

“Kalau saya turuti permintaan itu, jumlah barang harus dikurangi. Tidak masuk akal,” ujar sumber internal yang enggan disebutkan namanya, Rabu (29/10/2025).

Menurut sumber tersebut, pejabat bersangkutan sempat mengajak penyedia untuk bertemu langsung. Namun ajakan itu ditolak karena alasan kesibukan. Penyedia yang juga dikenal aktif di dunia media menegaskan menolak segala bentuk praktik gratifikasi atau pungutan liar.

 

Mendengar penolakan itu, pejabat dimaksud membantah telah meminta dana tambahan dan berdalih hanya ingin melakukan koordinasi karena posisi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sudah diganti.

Namun, muncul dugaan bahwa pergantian PPTK tersebut justru dilakukan karena pejabat sebelumnya menolak diajak “kongkalikong”.

“PPTK yang jujur malah dicopot sepihak. Pejabat itu tega menggeser orang hanya demi uang receh,” kata sumber lain di lingkungan Disdik Kepri. Ia menilai, tindakan tersebut menunjukkan rendahnya integritas di kalangan pejabat yang seharusnya menjadi teladan.

Informasi lain menyebut, pejabat eselon III yang baru sekitar lima bulan dipromosikan itu juga mengancam tidak akan memberikan rekomendasi promosi jabatan bagi PPTK yang menolak bekerja sama.

“PPTK lama orangnya idealis, mantan jurnalis. Wajar kalau ia menolak praktik curang,” tambah sumber dari UPTD BTIKP yang berada di bawah Disdik Kepri.

Kondisi internal kini dikabarkan semakin tidak kondusif. Sejumlah staf mengeluhkan sistem kerja yang harus langsung mengikuti arahan pimpinan tanpa melalui jalur struktural. Mereka berharap Gubernur Kepri segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Disdik.

 

“Kami hanya ingin pemimpin yang berintegritas dan menolak praktik korupsi,” ujar seorang staf yang juga meminta identitasnya dirahasiakan.

Sikap tegas terhadap dugaan pelanggaran integritas sebenarnya telah diingatkan melalui surat edaran BKD dan KORPRI Provinsi Kepri bernomor B/800/1112/BKDKORPRI/2025 tertanggal 23 Oktober 2025. Surat tersebut menegaskan pentingnya penguatan budaya anti korupsi dan komunikasi terbuka di lingkungan ASN.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri belum memberikan keterangan resmi meski telah dikonfirmasi melalui pesan singkat. Upaya klarifikasi terhadap pihak terkait lainnya juga masih terus dilakukan oleh Radar Kepri.(Aliasar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *