Minum Arak, 11 Pemabuk Dihukum 1 Bulan Masa Percobaan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Sebanyak 11 orang remaja yang sedang menenggak minuman keras oplosan yang ditangkap dalam operasi penyakit masyarakat pada Selasa (18/10) dini hari, disidangkan di PN Tanjungpunang, Rabu (19/10).
Saksi Dani dari Satuan Shabara Polres Tanjungpinang menjelaskan.”Dari 11 orang yang ditangkap itu, tersebar di 5 lokasi yang berbeda. Terbanyak di Rimba Jaya dan Bintan Center, ada juga di Batu 8 dan jalan Bintan.”kata Dani.
Saat ditangkap, masih kata Dani.”Mereka sedang minum arak putih campur ginseng dalam plastik beninh menggunakan gelas dari ale-ale.”ucapnya.
Iskandar, salah seorang pengamen yang ikut terjaring razia mengaku membeli minuman keras itu dari uang hasil ngamen bersama temannya.
Kuasa penuntut umum, Brigadir Riko Simanjutak menjerat 11 remaja ini melanggar pasal 536 KUHP menuntut agar semuanya dihukum selama 3 bulan penjara atau denda maksimal Rp 7 500.
Terhadap tuntutan ini, hakim tunggal menghukum ke sebelas pemabuk ini dihukum selama 1 bulan penjara dengan mada percobaan 3 bulan.
kalau dapat jangan hanya yang kelas bilis aja,,yang kelas kakap tangkap juga