Minim Prestasi, Kajari Lingga Dimutasi Jaksa Agung

Kantor Kejari Daek Lingga.

 

Lingga, Radar Kepri-Diduga karena minim prestasi dalam penanganan perkara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lingga, Amriata, resmi dimutasi dari jabatannya. Pergantian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 854 Tahun 2025 dan Nomor KEP-IV-1425/10/2025.

Amriata akan digantikan oleh Rully Affandi, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Selama hampir dua tahun menjabat di Lingga, kinerja Amriata dinilai kurang menonjol. Berbagai kasus dugaan korupsi di wilayah hukum “Bunda Tanah Melayu” ini tak kunjung tuntas, bahkan sebagian besar mandek di meja penyidikan.

Sejumlah kasus besar diduga belum tersentuh serius oleh Kejari Lingga. Di antaranya, dugaan korupsi pengadaan tanaman bonsai yang disebut-sebut melibatkan istri pejabat penting di Lingga, kasus dugaan penyimpangan dana Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), serta dugaan penyimpangan pajak dan anggaran perawatan kendaraan dinas.

Tak hanya itu, sejumlah aset daerah bernilai lebih dari Rp 10 miliar dilaporkan tidak jelas keberadaannya. Dugaan korupsi terkait Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) pun masih menunggu kepastian hukum.

Publik juga menyoroti belum jelasnya penyelesaian utang anggota DPRD Lingga kepada BUMD yang terjadi sejak era kepemimpinan Drs. Daria hingga kini.

Dengan hadirnya Kajari baru, masyarakat Lingga berharap penegakan hukum di daerah ini lebih transparan, profesional, dan berani menuntaskan berbagai kasus dugaan korupsi yang selama ini “menggantung”(Aliasar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *