
Tanjungpinang, Radar Kepri-Terbukti memiliki narkoba jenis sabu sebanyak 4 gram dan ganja 1 gram, Ferdinan Pardamaen Sinaga alias Dinan dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar 3 bulan oleh JPU Gustian Juanda SH dari Kejari Tanjungpinang, Senin (07/01) di PN Tanjugpinang.
Ferdinan terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.”Dakwaan kumulatif, dua pasal terbukti.”ucap Gustian usai sidang.
Sekilas, Ferdinan ditangkap Satres Narkoba Polres Tanjungpinang pada 13 Agustus 2018 di rumahnya, Jl Teladan. Saat polisi menggelah ditemukan 1 paket sabu yang baru dibelinya senilai Rp 4,5 juta dari Reza (DPO).
Terhadap tuntutan 9 tahun penjara ini, Ferdinan dan penasehat hukumnya, Drs Annur Syaifuddin SH akan mengajukan pembelaan pada Seni 14 Januari 2019 nanti.(irfan)







