Selain itu Assesment juga dapat membantu para guru dalam mendiagnosa kemampuan
peserta didik pada topik-topik substansial, bahkan dapat memperkaya penilaian formatif di sekolahnya. Peserta didik akan teruji kemampuannya dalam bernalar menggunakan bahasa (literasi), menggunakan nalar matematis (numerasi) dan memperkuat pendidikan karakter.
Ketiga, para pengajar/pendidik dapat secara leluasa membuat, memilih, memakai dan
mengembangkan format RPP. RPP dapat dibuat secara efektif dan efisien, sehingga para
pengajar/pendidik punya kesempatan lebih optimal dalam mempersiapkan dan mengevaluasi mutu dan proses pembelajaran yang akan disampaikan.
Dalam pembuatan RPP, yang terpenting adalah esensinya agar dapat merefleksikan
substansi bahan atau materi yang akan diajarkan, bukan sekedar penulisannya yang bagus. Selain komponen intinya, komponen lainnya dapat dipilih secara mandiri yaitu tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan assesment.
Keempat, Merancang kebijakan PPDB yang lebih fleksibel. Tujuannya adalah untuk
mengakomodir ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah. Jalur zonasi milenal 50%,
jalur afirmasi minimal 15%, jalur mutasi maksimal 5% dan jalur prestasi 0-30% disesuaikan dengan kondisi daerah.
Dalam hal ini daerah diberi kewenangan menentukan proporsi akhir dan menentukan
wilayah zonasi. Sehingga pemerataan akses dan kualitas pendidikan perlu diimbangi/diiringi
dengan inisiatif dari pemerintah daerah, seperti redistribusi guru ke sekolah-sekolah yang
kekurangan guru, pengadaan sarana dan prasarana, alat transportasi dan lain-lain.
KONSEP LAMA
Sebenarnya rencana penghapusan UN tersebut pernah diwacanakan oleh Mendikbud RI,
Anies Baswedan pada awal tahun 2015 lalu. Ketika itu direncanakan UN tidak lagi menjadi
penentu kelulusan peserta didik, melainkan hanya sebagai sarana pemetaan pendidikan Nasional saja.
Meskipun UN tidak menentukan kelulusan peserta didik, namun dapat dijadikan mediasi
atau alat bantu dalam seleksi ke jenjang pendidikan selanjutnya. Menurut Anies Baswedan, pelaksanaan UN ketika itu kerap menzolimi peserta didik yang berprestasi di tingkat sekolah dan bahkan berprestasi di tingkat daerah.
Tidak tertutup kemungkinan bahwa peserta didik yang berprestasi di sekolah atau di
daerahnya itu gagal dalam UN, sementara tidak sedikit pula peserta didik yang “kacau balau”
prestasinya, moralnya dan etikanya justru berhasil lulus. Itulah salah satu alasan untuk
memberikan otonomi kepada sekolah dalam menentukan kelulusan.
Ketika terjadi perubahan Mendikbud RI, Anies Baswedan digantikan oleh Muhadjir
Effendy, keluarlah kebijakan moratorium UN tahun 2017. Alasannya orientasi mata pelajaran