; charset=UTF-8" /> Mendagri Dituntut Mencopot Walikota Batam - | ';

| | 1,029 kali dibaca

Mendagri Dituntut Mencopot Walikota Batam

Hery Marhat dan Yusril Koto

Hery Marhat dan Yusril Koto

Batam, Radar Kepri-Kedatangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi  ke kota Batam pada Selasa (26/03) mendatang akan disambut demo dari Ormas, LSM dan OKP yang ada di Batam. Para pendemo akan menuntut Mendagri untuk menon-aktifkan Walikota Batam, Drs H Ahmad Dahlan.

Hal ini diungkapkan Hery Marhat, ketua LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Pejuang 45 Kota Batam yang menghubungi media ini via ponselnya, Kamis (21/03). Adapun alasan demo menuntut Wako Batam non aktif, menurut Hery Marhat, walikota Batam tidak menghiraukan Udang-undang No 3 tahun 2005 dan surat ederan Mendagri No.800/148/sj menegaskan larangan bagi kepala daerah untuk menjadi pengurus organisasi keolahragaan.

Sebagaimana diketahui, Ahmad Dahlan sekarang menjabat sebagai walikota Batam. Disamping itu, Ahmad Dahlan juga menjabat sebagai Ketua KONI kotaBatam masa jabatan 2011-2015.”Kalau memang Ahmad Dahlan ingin menjabat sebagai Ketua KONI. Seharusnya, dia tinggalkan jabtannya sebagai Walikota Batam karena sudah diatur dalam Undang-udang.”tegas Hery Marhat.

Tetapi apa kenyataannya, walikota Batam Ahmad Dahlan ngotot menjabat rangkap jabatan.”Yang jadi korban adalah olah raga Batam, ini terbukti sampai sekarang olah raga dikota Batam seperti mati suri, tidak ada prestasi apa-apa.”jelasnya.

Pihaknya berharap kepada Mendagri, Gawaman Fauzi mencopot jabatan walikota Batam, Ahmad Dahlan sebagai walikota Batam. Karena Dahlan tidak mematuhi peraturan yang sudah diatur dalam undang-undang, harapnya. Sepanjang 2011-2013, selama ketua KONI di jabat walikota Batam Ahmad Dahlan, Batam minim prestasi olah raga.

Adapun LSM yang akan melakukan aksi demo menyambut kedatangan Mendagri, LSM LAKI 45, LSM Barelang  Batam, LSM Genapdara kota Batam.

Hal itu dibenarkan oleh ketua LSM Barelang.”Kami minta Mendagri, Gawaman Fauzi untuk mencopot walikota Batam Ahmad Dahlan yang telah melanggar UUD No.3 tahun 2005 tentang SKN surat Mendagri. Bahwa pejabat publik  tidak boleh rangkap jabatan. Saya menilai, ini salah satu bentuk kerakusan seorang walikota Batam atas jabatan. Kenapa meraka harus ngotot menjabat rangkap jabatan. Apakah tidak ada lagi orang yang bisa menjabat sebagai ketua KONI tersebut, apalagi sudah dilarang Undang-undang,”ungkapnya.

Sementara itu, Walikota Batam, Drs H Ahmad Dahlan yang dikonfirmasi terkait hal diatas, sampai berita ini diturunkan belum ada jawabannya.(taherman)

Ditulis Oleh Pada Jum 22 Mar 2013. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek