; charset=UTF-8" /> Mantan Wakil Rakyat “Penilep” Uang Mesjid Ajukan Keberatan - | ';

| | 1,718 kali dibaca

Mantan Wakil Rakyat “Penilep” Uang Mesjid Ajukan Keberatan

Terdakwa Abdul Aziz usai mendengarkan dakwaan dari JPU di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Jumat (18/09).

Terdakwa Abdul Aziz usai mendengarkan dakwaan dari JPU di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Jumat (18/09).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Mantan Anggota DPRD Provinsi Kepri, Abdul S Sos M Si menyatakan paham dan mengerti atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nofriandi SH yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Jumat (18/09). Namun politisi dari Partai Demokrat yang menilep uang pembangunan Mesjid ini menyatakan keberatan (eksepsi) yang akan disampaikan pada Jumat (25/09).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh 3 orang JPU Kejati Kepri secara bergantian, diterangkan modus mantan wakil rakyat Kepri daerah pemilihan Batam ini “membegal” uang pembangunan Mesjid.

Berawal dari kunjungan kerja Abdul Aziz S Sos M Si selaku ketua komisi II DPRD Kepri periode 2009-2014 ke lokasi pembangunan sentra tahu tempe dan makanan ringan yang dikelola Obos Bastaman (displit).Dalam pertemuan itu, Abdul Aziz menjanjikan akan memberikan bantuan dana untuk usaha Tahu Tempe di Koperasi Padjajaran Batam.”Usai kunjungan, Abdul Aziz dan Obos Bastaman langsung melakukan peninjauan kelokasi yang akan dibangun sentra tahu tempe.”terang jaksa dalam surat dakwaan.

Setelah turun kelapangan, terdakwa Abdul Aziz kemudian memerintahkan Obos Bastaman membuat proposal permohonan bantuan yang ditujukan pada Gubernur Kepri di Tanjungpinang dengan menggunakan Koperasi Padjajaran Batam. Pembuatan proposal di bantu Bima Ilham Bastaman, namun proposal itu salah karena tidak boleh memakai koperasi tapi harus langsung dari pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) yang akan dibantu.

Karena itu, proposal permintaan bantuan berubah dengan melampirkan 22 pelaku UKM tahu tempe. Setelah menanyakan kebutuhan 22 pelaku UKM tahu tempe dan merubah redaksional permohona. Akhirnya proposal itu selesai, termasuk nama Obos Bastaman sebagai pemohon bantuan. Namun dari 22 orang pelaku UKM tahun tempe itu, ternyata terdapat 2 orang yang bukan pelaku UKM yaitu Ahmad Rijal dan Zulkifli.

Proposal yang direvisi itu kemudian diserahkan ke terdakwa Abdul Aziz dan ditelitinya. Abdul Aziz kemudian menyatakan proposal itu sudah lengkap dan benar. Selanjutnya, Obos Bastmana disarankan berkoordinasi dengan Drs Joko, Kabid di Dinas Koperasi Provinisi Kepri. Namun setelah di periksa, proposal tersebu ternyata masih banyak kekurangan dan harus diperbaiki lagi.

Setelah dilengkapi, akhirnya sekira 29 Oktober 2011 hingga 31 Oktober 2011, Azman Taufik selaku Kadis Koperasi dan UKM Kepri menerbitkan rekomendasi proposal tersebut layak direalisasikan dan pelaku UKM tempe tahu Batam itu mempunyai kelayakan untuk mendapat bantuan dana sosial (bansos) pada tahun 2012 sebesar Rp 720 juta. Dengan rincian 3 UKM mendapat bantuan Rp 30 juta dan 18 UKM mendapat Rp 35 juta.

Tahun 2012 dalam posting anggaran bantuan sosial di alokasikan anggaran Rp 1 437 000 000 termasuk Rp 750 juta untuk 22 UKM tahu tempe Batam yang diajukan Obos Bastaman. Satu nama, yakni Zulkifli tidak disetujui karena tidak lengkap datanya.

Kemudian, Maret 2012 terdakwa Abdul Aziz bersama Obos Bastaman dan Bima Ilham Bastaman mendatangi kantor BTN Syariah agar difasilitasi pembukaan rekening giro untuk koperasi Padjajaran Batam serta rekening tabungan untuk 22 UKM tahu tempe Batam.

Setelah pembukaan rekening giro koperasi Padjajaran dan 22 pelaku UKM tuntas, pada 13 Agustus 2012, terdakwa Abdul Azis menelpon Obos Bastaman dan meminta yang bersangkutan berangkat ke Tanjunjungpinang bersama Ahmad Rijal untuk pencairan dana bansos tersebut.

Obos Bastaman dan Abdul Aziz ketika mendengarkan surat dakwaan jaksa di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang.

Obos Bastaman dan Abdul Aziz ketika mendengarkan surat dakwaan jaksa di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang.

Setelah semua administrasi pencairan dana selesai, akhirnya 14 Agustus 2012 bantuan sosial tersebut dicairkan. Dimana, pada hari yang Obos Bastaman langsung mentrasnfer dana ke 5 UKM yang ada dari 22 usulan. Besoknya, sebanyak 13 orang pelaku UKM tahu tempe yang terdaftar dalam penerima bantuan kembali ditransfer dananya oleh Obos Bastaman. Namun sisanya ternyata tidak diserahkan ke pelaku UKM, tercatat pada 16 Agustus 2012, Obos Bastmaman mengirim (transfer) uang sebesar Rp 150 juta ke rekening Bank Mandiri milik Abdul Aziz, pada yang sama juga dikirim Obos Bastaman ke rekening BCA milik Abdul Aziz sebesar Rp 263 juta. Kemudian pada 27 Agustus 2012 terdakwa Abdul Aziz menerima uang berupa cek dari Obos Bastaman atas nama koperasi Padjaran Batam senilai Rp 66 300 000.

Kemudian besoknya, Obos Bastaman juga menyerahkan uang berupa cek Koperasi Padjajaran senilai Rp 30 juta pada Ahmad Rijal alias Monte (DPO). Pada 29 Agustus 2012 kembali Koperasi Padjajaran Batam menerbitkan cek sebesar Rp 100 juta yang diserahkan pada Pranto atas perintah terdakwa Abdul Aziz yang dipergunakan untuk membayar UWTO. Dan terakhir pada 05 September 2012 sebesar Rp 55 juta juga menggunakan cek Koperasi Padjajaran Batam.

Setelah seluruh uang bantuan itu ludes, di penghujung tahun Obos Bastaman membuat laporan kegiatan fiktif sehingga merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah. Modus bantuan sosial (bansos) dengan “menjual” nama pengusaha UKM tahu tempe Batam pada tahun 2012 ini juga terjadi pada tahun 2012 dengan dalang yang sama.

Namun kali ini mengatasnamakan untuk pembangunan Mesjid dan TK Baitur Rozzak kota Batam. Total kerugian negara akibat ulah Abdul Aziz ini berdasarkan LHP audit BPKP mencapai Rp 1 570 000 000.

Atas perbuatanya, terdakwa Abdul Aziz dijerat melanggar pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsidair pasal 3 pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Ketua majelis hakim, Dame Parulian Pandiangan SH memberikan waktu 1 minggu untuk penasehat hukum Abdul Aziz menyusun nota eksepsi dan persidangan untuk terdakwa Abdul Aziz dilanjutkan Jumat (25/09). Sedangkan untuk terdakwa Obos Bastaman yang didampingi Sri Ernawaty SH dilanjutkan pada Jumat (02/10) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 18 Sep 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

2 Comments for “Mantan Wakil Rakyat “Penilep” Uang Mesjid Ajukan Keberatan”

  1. Makan mau kenyang, kerja malas.. Ya nyikat… Tak patuuut

  2. semoga masalah korupsi ini dapat tuntas sampai ke akarnya

Komentar Anda

Radar Kepri Indek