; charset=UTF-8" /> Mantan Sekda Anambas Dijebloskan ke Penjara - | ';

| | 4,374 kali dibaca

Mantan Sekda Anambas Dijebloskan ke Penjara

Tersangka Raja Tjelak Nur Djalal saat digiring petugas Kejati Kepri menuju Rutan.

Tersangka Raja Tjelak Nur Djalal saat digiring petugas Kejati Kepri menuju Rutan.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kejaksaan Tinggi Kepri akhirnya menahan tersangka tindak pidana korupsi proyek pengadaan mess pemda Anambas,Raja Tjelak Nur Djalal. Senin (18/07)sore. Tersangka ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) kelas II A, Tanjungpinang untuk 20 hari kedepan.

Kajati Kepri, Andar Perdana W SH MH melalui Asisten Tindak Pidana Khusus ( Aspidsus) N Rahmat SH MH kepada sejumlah pewarta dalamskonfrensi pers dikantornya, Jalan Sungai Timun, Senggaran mengatkan.”Penahanan dilakukan guna memudahkan proses hukum lebih lanjut.”terangnya.
Satu tersangka lagi, Zulfahmi tidak memenuhinpanggilan penyidik.”Terkendala transportasi, besok janjinya mau datang.”kata Aspidsus.

Sebelumnya, Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Kepri, Selasa (05/04) pagi, resmi menetapkan Sekda Kabupaten Kepulauan Anambas, Raja Tjelak Nur Djalal sebagai tersangka tindak pidana korupsi proyek pengadaan mess pemda Anambas tahun 2010 dengan nilai Rp 5 Miliar.

Menurut kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Andar Perdana Widiastomo SH MH dikantornya.”Hari ini, kita munculkan satu tersangka proyek pengadaan mess pemda Anambas berinisial RT. Yang bersngkutan merupakan ketua panitia pelaksana proyek tersebut.”tegas Kajati.

Pihak penyidik Kejati Kepri menemukan sejumlah aturan perundang-undangan yang dilanggar sehingga menimbulkan kerugian negara.”Raja Tjelak menjabat ketua panitia pengadaan proyek 3 mess pemda Anambas, Andi Agrial wakil ketua merangkap PPPK sedangkan Zulfahmii menjabat sekretaris merangkap PPTK.”terang Kajati.

Diterangkan Kajati, pembelian mess pemda Anambas tanpa melibatkan anggota dan pembelian tanpa aprisal dan tidak mengacu pada NJOP.”Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah.”jelasnya. Kemudian pada 11 Mei 2016, Kejati Kepri menepati janjinya dengan meningkatkan status Zulfahmi sebagai tersangka.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 18 Jul 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

2 Comments for “Mantan Sekda Anambas Dijebloskan ke Penjara”

  1. budak degil

    Siape yg menanam benih, die pulak yg memanennye.

  2. save anambas

    saatnya melihat hukum, tajam atau tumpul, pura gak tahu ataupun memang tidak mengerti, koruptor seolah-olah disegani dan ditakuti hukum bukan sebaliknya, Ada apa dengan koruptor anambas?…………

    saya berharap penangganan tindak pidana korupsi anambas seperti film kartun siput yang pakai turbo “TURBO”.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek