
Tanjungpinang, Radar Kepri-Mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Batam, Syafei SH dituntut selama 8 tahun penjara tanpa kewajiban membayar uang pengganti dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Tuntutan setebal 800 halaman dibacakan JPU Alinaek HSB SH dari Kejati Kepri didepan majelis hakim Tipikor pada PN Tanjungpinang, Rabu (04/04) sekitar pukul 20 40 Wib. Namun, bersasarkan kesepakatan yang ditawarkan JPU pada hakim yang disetujui penasehat hukum terdakwa, hanya poin-poin penting saja yang dibacakan jaksa.
Terdakwa M Syafei SH menurut jaksa terbukti melanggar pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
M Syafei tersandung kasus dugaan korupsi dana jaminan kesehatan, jaminan hari tua PNS Kota Batam senilai Rp 55 Miliar.
Sebelumnya, terdakwa M Syafei selaku kuasa hukum Pemko Batam dijerat melanggar ke satu primair, pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.