; charset=UTF-8" /> Mantan Kasi Datun Kejari Batam Dihukum 7 Tahun Penjara - | ';

| | 415 kali dibaca

Mantan Kasi Datun Kejari Batam Dihukum 7 Tahun Penjara

M Nasehan SH MH, mantan Kasi Datun Kejari Batam saat mendengarkan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Jumat (27/04) malam.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Oknum jaksa, M Syafei SH MH (42) dihukum selama 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan serta diwajibkan mengembalikan uang negara Rp 500 juta subsidair 7 bulan penjara oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Tanjungpinang, Jumat (27/04). Sidang digelar sejak pukul 15 00 Wib dan berakhir sekitar pukul 20 35 Wib.

Hakim menilai, perbuatan terdakwa M Syafei saat menjabat Kasi Datun Kejari Batam selaku pengacara negara yang mewakili Pemko Batam tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Terdakwa merupakan aparat penegak hukum yang seharusnya menegakkan hukum.

Perbuatan terdakwa M Nasehan terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (kedua primer).

M Syafei yang juga pernah menjabat Kasi Pidsus Kejari Lampung itu dinilai hakim terbukti secara bersama-sama dengan M Nasehan melakukan tindak pidana pencucian, dimana uang senilai Rp 55 400 000 000 merupakan uang negara yang dipotong dari gaji 5000 lebih PNS (sekarang ASN,red).

Persidangan dipimpin oleh hakim Corpioner SH dengan anggota Guntur Kurniawan SH dan Suherman SH dengan JPU Alinaek SH dari Kejati Kepri.

Atas amar putusan ini, M Nasehan menyatakan banding sedangkan JPU Alinaek SH menegaskan pikir-pikir atas vonis ini.

Terungkap dalam persidangan, Syafei didakwa dalam kasus dugaan korupsi uang Asuransi Kesehatan (Askes), Jaminan Hari Tua (JTH) PNS dan Tenaga Harian Lepas (THL) Pemerintah Kota Batam di PT Bumi Asih Jaya (BAJ) senilai Rp 55 miliar tahun 2007.

Proyek tunjungan kesehatan dikuatkan perda oleh Walikota Batam, Drs H Ahmad Dahlan yang besarannya bervariasi pada setiap ASN. Dimana, nilainya mencapai Rp 31 Miliar lebih, Sekko Batam, Agussahiman kemudian menetapkan pemenang lelang proyek ini, PT BAJ.”Bagian keuangan Pemko Batam kemudian mentransfer dana Rp 31 Miliar lebih ke rekening PT BAJ pusat. Selanjutnya, PT BAJ pusat mentransfer Rp 1 Miliar lebih ke PT BAJ cabang Batam. Padahal total dana yang dibayarkan Pemko Batam ke PT BAJ mencapai Rp 47 miliar lebih.”sebut hakim Suherman SH dalam membacakan fakta yang terungkap di persidangan.

Hakim Suherman SH juga mengungkapkan 30 transaksi keuangan dari M Nasehan ke M Nasehan dan beberapa pihak lain melalui PT Bank Mandiri Tbk..”Total uang yang dikirim ke rekening M Nasehan oleh M Nasehan ataupun pihak lain mencapai Rp 55 Miliar.”ucapnya.

Kasus ini mencuat saat beberapa orang ASN di Pemko Batam ditolak klaim biaya kesehatannya oleh pihak rumah sakit rujukan. Sehingga kasus dugaan korupsi ini akhirnya diusut Kejati Kepri. Penyidik Kejati menemukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, perkara-pun dinaikkan menjadi penyidikan dengan menetapkan dua tersangka (M Syafei danĀ  M Nasehan, red). Hingga, akhirnya sampailah kasus ini ke pengadilan.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 27 Apr 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek