Mantan Kacab BNI 46 Terempa Dituntut 8 Tahun Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri-Mantan kepala cabang pembantu BNI 46 Terempa, Rizky SE dituntut selama 5 tahun penjara plus denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan. Handa Rizky juga diwajibkan mengembalikan uang sebesar Rp 400 juta. Jika tak mampu mengembalikan uang tersebut, hukuman Handa Rizky SE ditambah 2 tahun 6 bulan lagi.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) D Sipayung SH dari Kejaksaan Tinggi Kepri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Tanjungpinang, Kamis (05/11). Menurut JPU, Handa Rizky SE terbukti melanggar pasal 3 junto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Terhadap tuntutan ini, Irwan S Tanjung SH MH menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada persidangan Rabu (18/11).”Kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis. Kami minta waktu 2 minggu untuk persidangan pembacaan pembelaan.”ucap Irwan S Tanjung SH MH pada majelis hakim yang memimpin persidangan, Jupryadi SH MH, permintaan tersebut dikabulkan.
Handa Rizky SE merupakan terdakwa terakhir yang dibacakan tuntutannya, tiga terdakwa korupsi uang sisa DPID Anambas tahun 2011 sebesar Rp 4,8 Miliar. Yaitu Efian dan Wely Indra dituntut lebih ringan, yakni selama 3 tahun 6 plus denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan penjara dan kewajiban mengembalikan uang dengan bervariasi, Efian harus mengembalikan uang negara sebesar Rp 1,7 Miliar dikurangi dengan uang yang telah dikembalikan. “Jika terdakwa tak mengembalikan setelah putusan dinyatakan incrah, dalam 1 bulan harta benda terdakwa disita, dilelang dan uang lelang diserahkan ke negara. Apabila uang itu tidak cukup, maka hukuman terdakwa Efian ditambah selama 1 tahun 9 bulan.”ucap JPU Jhon Fredy SH. Sedangkan Wely Indra SE juga dituntut sama dengan Efian (3,5 tahun), hanya saja uang yang harus dikembalikan Rp 850 juta lebih dan telah mengembalikan Rp 150 juta.
Selanjutnya terdakwa Surya Darma Putra SE, dituntut sedikit lebih tinggi dari Efian dan Wely. Terdakwa Surya Darma Putra dituntut selama 4 tahun penjara plus denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan penjara dan diwajibkan mengembalikan uang negara Rp 1,7 Miliar atau hukumannya ditambah 2 tahun jika tidak mengembalikan uang tersebut.
Dari uraian diatas, jika dicermati, tuntutan terhadap Handa Rizky SE yang disebut terdakwa Surya Darma Putra menerima uang Rp 400 juta paling tinggi. Jika diakumulasikan, Handa Rizky SE dituntut selama 8 tahun penjara. Dengan rincian, tuntutan pokok selama 5 tahun ditambah tuntutan denda 6 bulan ditambah lagi tuntutan jika tak kembalikan uang negara diganjar 2 tahun 6 bulan.(irfan)