Mantan Dirut BPR Bestari Dijebloskan ke Bui
Tanjungpinang, Radar Kepri-Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari (Pidsus) Tanjungpinang menahan tersangka EY (Elfin Yudista), Jumat (20/12).
Hal ini disampaikan Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap SH MH dalam konfrensi pers di Kejari Tanjungpinang.”Tersangka EY merupakan direktur utama BPR Bestari tahun 2023.”ujarnya.
Kasus ini, lanjut Roy sapaa Kasi Pidsus merupakan pengembangan kasus sebelumnya dengan terpidana Arif Firmansyah.”Tersangka selaku direktur utama memberikan otorisasi untuk mencairkan deposito senilai Rp 5,9 Miliar.”terangnya.
Akibatnya, lanjut Roy, negara dalam hal BPR Bestari yang merupakan milik BUMD Kota Tanjungpinang dirugikan.”Tersangka berperan memperkaya orang.”tegas Roy.
Modusnya dengan menyerahkan user IT dan password pada IT sehingga deposito nasabah di cairkan tanpa prosedur resmi.”BPKP menghitung kerugian negara Rp 5,9 Miliar.”ucap Roy.
Setelah diperiksa sebagai tersangka, tersangka ditahan dan dititipkan di Rutan Kalas I Tanjungpinang di Kampung Jawa.(Irfan)