; charset=UTF-8" /> Mantan Dirut BPR Bestari Dijebloskan ke Bui - | ';

| | 78 kali dibaca

Mantan Dirut BPR Bestari Dijebloskan ke Bui

Tanjungpinang, Radar Kepri-Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari (Pidsus) Tanjungpinang  menahan tersangka EY (Elfin Yudista), Jumat (20/12).

Hal ini disampaikan Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap SH MH dalam konfrensi pers di Kejari Tanjungpinang.”Tersangka EY merupakan direktur utama BPR Bestari tahun 2023.”ujarnya.

Kasus ini, lanjut Roy sapaa Kasi Pidsus merupakan pengembangan kasus sebelumnya dengan terpidana Arif Firmansyah.”Tersangka selaku direktur utama memberikan otorisasi untuk mencairkan deposito senilai Rp 5,9 Miliar.”terangnya.

Akibatnya, lanjut Roy, negara dalam hal BPR Bestari yang merupakan milik BUMD Kota Tanjungpinang dirugikan.”Tersangka berperan memperkaya orang.”tegas Roy.

Modusnya dengan menyerahkan user IT dan password pada IT sehingga deposito nasabah di cairkan tanpa prosedur resmi.”BPKP menghitung kerugian negara Rp 5,9 Miliar.”ucap Roy.

Setelah diperiksa sebagai tersangka, tersangka ditahan dan dititipkan di Rutan Kalas I Tanjungpinang di Kampung Jawa.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 20 Des 2024. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek