Mantan Bupati Anambas Akhirnya Disidangkan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Mantan Bupati Anambas, Drs H Tengku Muhtarudin akhirnya disidangkan di PN Tanjungpinang sebagai terdakwa tindak pidana korupsi, Senin (13/11) sebagai terdakwa.
Meski menyandang status terdakwa, Tengku Mukhtarudin tidak ditahan dengan alasan sakit. Memang, sejak dari luar persidangan, mantan Bupati yang tersandung kasus korupsi penempatan dana deposito di bank Riau Syariah Mandiri duduk dikursi roda. Namun secara fisik, Tengku terlihat sehat dan gemuk.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa, Tengku dijerat melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, Kedua : Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Persidangan dilanjutkan Senin (20/11) dengan agenda pembacaan tanggapan dari penasehat hukum terdakwa.(irfan)