
Tanjungpinang, Radar Kepri = Oknum Mahasiswi berinisial S.W.I.N yang diduga menyebarkan vidio syur hingga Selasa (21/10/2025) belum ditahan penyidik Polres Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Prov Kepri)
Informasi yang diperoleh awak media ini dugaan pelaku S.W.I.N sudah dua kali dipanggil penyidik. Namun pelaku tidak hadir sehingga timbul kesannya bahwa pelaku tidak menghargai tugas polisi.
Terkait hal tersebut kasus asusila tersebut belum diketahui apa alasan polisi belum menjemput pelaku secara paksa.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Agung Tri Poerbowo dikonfirmasi terkait hal tersebut melalui pesan singkat ke WhattsApp nya Selasa (21/10/2025) hingga berita ini tayang, Belum memberi jawaban.
Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya bahwa, pelaku S.W.I.N merupakan oknum mahasiswi disalah satu peguruan tinggi di Tanjungpinang.
S.W.I.N dilaporkan mantan kekasihnya di Polresta Tanjungpinang terkait penyebaran vidio syur dan pemerasan sejumlah uang.
Laporan Polisi tersebut Nomor : LP/B/123/IX/2025/SPKT/ Polresta Tanjungpinang/ POLDA KEPULAUAN RIAU, tanggal 19 September 2025
Kasus tersebut berawal suka sama suka melakukan hubungan badan (pacaran) kemudian timbul cekcok diantara pasangan sejoli itu dan berujung pengancaman dan penyebaran vidio di akun media sosial.
Informasi yang diperoleh media ini, saat ini status hukum terlapor telah naik ke tingkat penyidikan, dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU No 4 tahun 2008 Tentang Pornografi Jo Pasal 45 ayat 10 Jo Pasal 27B ayat 2 dan/atau Pasal 45B Jo Pasal 29 UU No 1 Tahun 2024 Perubahan kedua uu no 11 tahun 2008 tentang ITE.
Namun hingga saat ini dugaan pelaku belum masih bebas berkeliaran alias belum ditahan.
“Jika dugaan pelaku tidak ditahan atau diamankan, bagaimana dengan keselamatan pelaku,? Ujar sumber.
Terkait uraian diatas upaya konfirmasi masih diupayakan kepada pihak terkait lainya. (Aliasar)