Mahasiswi Diduga Sebar Video Syur dan Lakukan Pemerasan, Dilaporkan ke Polisi

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Seorang oknum mahasiswi salah satu perguruan tinggi kesehatan di Tanjungpinang, berinisial S.W.I.N, dilaporkan ke Polresta Tanjungpinang oleh mantan kekasihnya. Laporan itu terkait dugaan penyebaran video asusila dan pemerasan uang.

Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/123/IX/2025/SPKT/Polresta Tanjungpinang/Polda Kepulauan Riau, tertanggal 19 September 2025.

Menurut sumber kepolisian, kasus ini bermula dari hubungan asmara antara keduanya yang semula berlangsung atas dasar suka sama suka. Namun, hubungan tersebut kemudian retak dan berujung pada ancaman serta penyebaran video pribadi melalui media sosial.

Saat ini, penyidik telah meningkatkan status hukum terlapor ke tahap penyidikan. S.W.I.N dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, antara lain:

Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi,

Pasal 45 ayat (10) jo Pasal 27B ayat (2), dan/atau

Pasal 45B jo Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Meski statusnya telah naik ke tahap penyidikan, terlapor dikabarkan belum ditahan dan masih bebas beraktivitas. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya publik terkait komitmen penegakan hukum terhadap kasus yang melibatkan unsur pornografi dan kekerasan digital.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak terlapor maupun pihak kampus terkait masih terus dilakukan oleh tim redaksi.(Aliasar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *